warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Diduga Plagiat Film, Kampus Unsoed Dipolisikan

Go down

Diduga Plagiat Film, Kampus Unsoed Dipolisikan  Empty Diduga Plagiat Film, Kampus Unsoed Dipolisikan

Post  tahenk Sat Sep 29, 2012 12:08 am

JAKARTA – Sineas muda Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Bowo Leksono (36), kaget bukan kepalang saat film karyanya diupload di youtube tanpa sepengetahuannya. Kekagetannya semakin menjadi saat hasil karyanya diedit ulang dengan ditempeli logo kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jateng. Dia pun mempolisikan kampus tersebut.

"Bowo memroduksi film tersebut 2010 dengan judul 'Ada Gula Semut' dengan durasi 20 menit lewat rumah produksi Golden Water," kata kuasa hukum Bowo, Slamet Riyadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (28/9/2012).

Film dokumenter tersebut bercerita kehidupan masyarakat Pageraji, Purbalingga, yang sehari-hari menggantungkan hidup dari memproduksi gula semut (gula merah bubuk). Film tersebut juga mengisahkan bagaimana cara membuat gula khas Purbalingga itu.

"Tetapi pada awal September 2012, tiba-tiba film karya Bowo muncul di youtube dengan editing di beberapa bagian tanpa mencantumkan sumber pembuatan film tersebut," kisah Slamet.

Editing yang dimaksud yaitu pencantuman logo kampus di bagian pembuka dengan tulisan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Unsoed. Judul film juga diubah menjadi 'Teknologi dan Prospek Bisnis Gula Semut'. Editing tidak sampai di situ, sebab di tengah-tengah film juga muncul seorang dosen yang berperan sebagai narator film. Di akhir film, muncul 3 nama dosen. Penambahan editing ini menjadikan lama durasi menjadi 28 menit.

"Bagi yang menonton film hasil editing ini, maka seolah-olah ini karya LPPM Unsoed. Ini yang membuat kami kecewa," ujarnya.

Kekecewaan ini semakin menjadi saat pihaknya mendengar bahwa editing film ini telah ditayangkan di depan kunjungan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, dan rombongan sehingga seakan-akan film tersebut merupakan film karya LPPM Unsoed.

Mendapati karyanya diplagiat tanpa izin, Bowo pun berusaha mengontak pihak LPPM secara kekeluargaan. Bowo awalnya tidak mempermasalahkan karyanya digunakan untuk tujuan edukasi asalkan tidak menghapus siapa yang memproduksi film tersebut. Namun upaya kekeluargaan yang ditempuhnya tidak ditanggapi secara baik.

"Bowo sudah SMS, bertemu dan menegur tetapi tidak ada tanggapan. Terpaksa kami laporkan ke polisi," beber Slamet.

Dalam laporannya ke Polres Banyumas pada Selasa 25 September 2012, LPPM Unsoed dikenakan pasal 24 UU dan pasal 72 No 19/2002 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam aturan tersebut dinyatakan pelanggaran dalam perkara terkait dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.

"Ini kan lembaga pendidikan, kampus negeri dan besar. Masak menjiplak dan memplagiat. Laporan kami tengah diproses, tinggal pemanggilan saksi-saksi," ucap Slamet.

Menanggapi laporan ini, Rektor Unsoed Prof Edi Yuwono membenarkan dan sudah mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Pihak rektorat telah berkoordinasi dengan LPPM untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Adapun untuk proses di kepolisian, Edi menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.

"Iya, ada satu dosen yang dilaporkan terkait video itu. Jika memang benar terbukti plagiat, maka dari kampus akan memberikan sanksi akademik," ujar Edi saat dihubungi detikcom.

#detik.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik