warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

KASUS ABORSI CILACAP, Dokter Kena 8 Bulan, Perawat 6 Bulan

Go down

KASUS ABORSI CILACAP, Dokter Kena 8 Bulan, Perawat 6 Bulan Empty KASUS ABORSI CILACAP, Dokter Kena 8 Bulan, Perawat 6 Bulan

Post  tahenk Sun Oct 07, 2012 8:19 pm

CILACAP – Akhirnya dokter spesialis kandungan dan kebidanan Rejani Djalal (61) warga Jl Gatot Subroto no 12 A Rt 01/01 Kelurahan Gunung Simping, Cilacap Tengah divonis hukuman penjara 8 bulan dan membayar denda sebesar Rp 15 juta, subsider kurungan selama 2 bulan oleh majelis hakim dalam sidang perkara aborsi illegal yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (4/10) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken dengan anggota Budiarto dan Hasanudin menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang RI nomo 36 tahun 2003 tentang kesehatan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinyatakan telah melanggar undang-undang Kesehatan. Sedang hal yang meringankan bertindak sopan dan memiliki tanggungan anak dan
isteri.

Perbuatan itu dilakukan pada Rabu (14/3) sekitar pukul 20.00 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, di rumah Jl Gatot Subroto No 12A Rt 01/01 Gunungsimping, Cilacap Tengah, yang juga dijadikan tempat praktiknya, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Perbuatan terdakwa dilakukan tempat praktiknya dengan cara menggugurkan kandungan Dewi Hastuti (dalam perkara lain) warga Pemalang yang berusia 12 minggu dari hasil hubungan di luar pernikahan.

Dalam menggugurkan kandungan itu terdakwa memperoleh imbalan Rp 2,7 juta dan dilakukan dengan tanpa lebih dulu melakukan rekam medis atau observasi medis, pasien tanpa didampingi ahli anastesi sebagai bentuk pertanggungjawab atas tindakan medis seorang dokter. Sehingga perbuatannya dinilai melakukan abortus
inkompeltus atau aborsi tidak lengkap.

Terhadap putusan majelis hakim, terhukum yang didampingi Penasehat Hukumnya Bambang Sri Wahono dan rekan menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Pranoto dan Rohman, karena sebelumnya menuntut hukuman satu tahun 2 bulan.

Dalam sidang terpisah, dua perawat pembantu dokter tersebut Dwi Sulistiawati dan Nina masing-masing divonis 6 bulan penjara.(Mak)

#KRJOGJA.COM
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik