Satu Tahun Buat Asmad
Halaman 1 dari 1 • Share •
Satu Tahun Buat Asmad
[justify]PONTIANAK – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang menjadi terdakwa kasus Dana Alokasi Khusus Kota Pontianak bidang pendidikan, Asmad Sama’ divonis satu tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (1/9). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Asmad Sama’ selama tiga tahun penjara.Asmad Sama’ merupakan salah seorang terdakwa DAK bidang pendidikan Kota Pontianak bersama Ayub. Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp470 juta.
Majelis hakim yang diketuai Subaryanto membacakan putusan secara rinci. Empat JPU dan satu penasehat hukum terdakwa menghadiri sidang tersebut. Namun suasana sidang berbeda dengan proses awal persidangan. Jika sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, ruang sidang PN Pontianak penuh sesak. Kali ini, hanya beberapa anggota keluarga dan staf Asmad Sama’ saat menjabat kepala dinas. Terdakwa yang kerap mengenakan kemeja bergaris saat menjalani sidang ini terlihat tegar. Dia bahkan dapat mengumbar senyum usai sidang.Dalam amar putusan majelis hakim, terungkap unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan JPU terpenuhi. Diantaranya, memperkaya diri sendiri atau korporasi, memanfaatkan wewenang. Perbuatan Asmad juga terbukti merugikan keuangan negara. “Dalam pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 terdakwa diwajibkan mengganti uang yang telah dikorupsinya. Tapi dari pemeriksaan banyak saksi yang mangatakan terdakwa tidak pantas membayar sepenuhnya korupsi tersebut,” ungkap anggota majelis hakim Duta Baskara.
Pada akhir pembacaan Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa berdiri. Subaryanto menyatakan Asmad Sama’ divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.Hal yang memberatkan Asmad Sama’ menurut hakim, perbuatannya merugikan keuangan negara, tidak menjalankan program pemerintah di bidang pendidikan. “Selaku kepala dinas terdakwa tidak dapat mengontrol kinerja stafnya,” ujar Subaryanto.Sedangkan hal yang meringankan, Asmad Sama’ sopan dan tertib selama sidang serta merupakan tulang punggung keluarga.Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (hen)
Majelis hakim yang diketuai Subaryanto membacakan putusan secara rinci. Empat JPU dan satu penasehat hukum terdakwa menghadiri sidang tersebut. Namun suasana sidang berbeda dengan proses awal persidangan. Jika sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, ruang sidang PN Pontianak penuh sesak. Kali ini, hanya beberapa anggota keluarga dan staf Asmad Sama’ saat menjabat kepala dinas. Terdakwa yang kerap mengenakan kemeja bergaris saat menjalani sidang ini terlihat tegar. Dia bahkan dapat mengumbar senyum usai sidang.Dalam amar putusan majelis hakim, terungkap unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan JPU terpenuhi. Diantaranya, memperkaya diri sendiri atau korporasi, memanfaatkan wewenang. Perbuatan Asmad juga terbukti merugikan keuangan negara. “Dalam pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 terdakwa diwajibkan mengganti uang yang telah dikorupsinya. Tapi dari pemeriksaan banyak saksi yang mangatakan terdakwa tidak pantas membayar sepenuhnya korupsi tersebut,” ungkap anggota majelis hakim Duta Baskara.
Pada akhir pembacaan Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa berdiri. Subaryanto menyatakan Asmad Sama’ divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.Hal yang memberatkan Asmad Sama’ menurut hakim, perbuatannya merugikan keuangan negara, tidak menjalankan program pemerintah di bidang pendidikan. “Selaku kepala dinas terdakwa tidak dapat mengontrol kinerja stafnya,” ujar Subaryanto.Sedangkan hal yang meringankan, Asmad Sama’ sopan dan tertib selama sidang serta merupakan tulang punggung keluarga.Terhadap putusan tersebut, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (hen)

denmasgoesyono- Jumlah posting: 95
Join date: 26.01.08
Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
Portal
Indeks
banyumas online
banjarnegara online
purbalingga online
cilacap online
ngapak




