Delapan Perusahaan Asing di Purbalingga Dijewer BLH Jateng
Halaman 1 dari 1
Delapan Perusahaan Asing di Purbalingga Dijewer BLH Jateng
PURBALINGGA – Sebanyak delapan perusahaan asing di Kabupaten Purbalingga dijewer oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah (Jateng) karena berpotensi mencemari lingkungan.
Bahkan, BLH memanggil kedelapan perusahaan asing yang bergerak dalam sektor produsen rambut dan bulu mata palsu tersebut.
Kepala Bidang Penataan Peningkatan dan Kapasitas Lingkungan (PPKL) BLH Purbalingga Heriyanto mengungkapkan perusahaan asing tersebut dipanggil setelah Tim Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Jateng memantau di Purbalingga.
"Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan PPLHD, kedelapan perusahaan asing itu berpotensi mencemari lingkungan dengan keberadaan bak peresapan limbahnya,"jelas Heriyanto, Selasa (29/5).
Pemanggilan oleh BLH Jateng ke Semarang, kata Heriyanto, dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan dari perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu akan diminta melaksanakan berbagai aturan, misalnya mengurus UKL/UPL, instalasi pengolah limbah dan lainnya.
"Itu sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan aturan mengenai pengelolaan limbah," katanya. (LD/OL-01)
#media indonesia
Bahkan, BLH memanggil kedelapan perusahaan asing yang bergerak dalam sektor produsen rambut dan bulu mata palsu tersebut.
Kepala Bidang Penataan Peningkatan dan Kapasitas Lingkungan (PPKL) BLH Purbalingga Heriyanto mengungkapkan perusahaan asing tersebut dipanggil setelah Tim Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Jateng memantau di Purbalingga.
"Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan PPLHD, kedelapan perusahaan asing itu berpotensi mencemari lingkungan dengan keberadaan bak peresapan limbahnya,"jelas Heriyanto, Selasa (29/5).
Pemanggilan oleh BLH Jateng ke Semarang, kata Heriyanto, dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan dari perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu akan diminta melaksanakan berbagai aturan, misalnya mengurus UKL/UPL, instalasi pengolah limbah dan lainnya.
"Itu sebagai bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan aturan mengenai pengelolaan limbah," katanya. (LD/OL-01)
#media indonesia
Similar topics
» 216 Perusahaan di Purbalingga Belum Ikut Jamsostek
» Belasan Perusahaan Lokal Ramaikan Job Fair di Purbalingga
» Purbalingga Terbaik se-Jateng Pelunasan PBB
» Seleksi PIN ke VI Tingkat Jateng, Purbalingga Andalkan Jedodhan
» Purbalingga Tuan Rumah Ajang Kreativitas Anak Usia Dini Se-Jateng
» Belasan Perusahaan Lokal Ramaikan Job Fair di Purbalingga
» Purbalingga Terbaik se-Jateng Pelunasan PBB
» Seleksi PIN ke VI Tingkat Jateng, Purbalingga Andalkan Jedodhan
» Purbalingga Tuan Rumah Ajang Kreativitas Anak Usia Dini Se-Jateng
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|