warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pelayan Gerogoti Toko, Tilap 1,3 Kg Emas

Go down

Pelayan Gerogoti Toko, Tilap 1,3 Kg Emas Empty Pelayan Gerogoti Toko, Tilap 1,3 Kg Emas

Post  tahenk Sat Jul 21, 2012 8:16 pm

CILACAP- Ari Wahyuningsih (31), pegawai toko emas Semar di Jalan Diponegoro Nomor 83 Majenang, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh Satreskrim Polsek Majenang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,329 kilogram emas berbentuk gelang senilai Rp 465 juta dari tangan tersangka.

Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kasubag Humas AKP Siti Haryati menuturkan, tersangka warga Perumnas RT 3/5 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, merupakan karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun di toko emas tersebut. Aksi tersangka bisa berlangsung lama karena bekerja dengan lumayan rapi.

Modusnya, Ari Wahyuningsih mengambil gelang emas asli dan menggantinya dengan gelang imitasi yang dipesannya dari Tasikmalaya. Dia melakukan itu berkali-kali. Uniknya, barang curian itu dia jual kembali di toko tempatnya bekerja tersebut. Sementara sebagian besar gelang emas imitasi telah terjual. Pembeli tidak menyadari mendapat barang imitasi karena dalam transaksi dilengkapi nota pembelian emas resmi.

Aksi tersangka yang sudah berlangsung sejak 2010 dicium oleh pemilik toko, Tjahja Soeijanto (60). Awalnya, Tjahja mendapat sindiran dari para pelanggan yang menyebut tokonya tidak lengkap karena tidak menyediakan gelang emas rantai. Mendapat sindiran tersebut, tentu saja Tjahja heran. Pasalnya, sebagai toko emas terbesar di Majenang, dia selalu melengkapi toko dengan berbagai model perhiasan, termasuk gelang rantai.

Tjahja lantas melakukan pengecekan. Saat itulah dia baru menyadari bahwa ada yang tidak beres di tokonya. Oleh Ari, gelang itu ternyata tidak dipajang di etalase, melainkan ditaruh dalam brankas. Di toko tersebut sebenarnya ada banyak pelayan. Namun karena setiap karyawan memegang satu etalase yang berbeda-beda, aksi Ari menjadi tidak mudah dicium.

Ketika Tjahja memeriksa secara teliti, barulah diketahui bahwa gelang rantai emas yang dijaga Ari ternyata imitasi. Menyadari hal itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cilacap.

Kapolsek Cilacap AKP Sartono lantas menugaskan tim Reskrim untuk melakukan pemeriksaan. Rabu (18/7), pelaku ditangkap di toko tanpa perlawanan. Kepada polisi, Ari mengakui telah lama beraksi. Untuk mengelabuhi pemilik dan pembeli, dia memesan gelang imitasi yang 100% mirip aslinya. Ari menghabiskan Rp 28 juta untuk membeli gelang imitasi itu di sebuah toko di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Gelang imitasi itu satu persatu dia tukar dengan emas asli di tokonya.

Uang hasil pencurian emas tersebut sebagian digunakan tersangka untuk membeli beberapa barang berharga, antara lain mobil Mitsubishi L 300 bernomor polisi R-1938-NE, sepeda motor Yamaha Mio R-2434-JK, dan Yamaha Xeon R-4241-MF. Selain barang-barang tersebut, polisi juga menyita delapan lembar nota gadai dan lima gram emas imitasi dari beberapa saksi korban.

Kapolres mengimbau pelaku usaha jual beli emas untuk selalu waspada meski mereka telah mepasang CCTV dan terali besi di tempat usaha. Bisa saja pencurian bukan dilakukan oleh orang luar, melainkan pegawai sendiri. Pemilik juga harus mengecek barang yang keluar-masuk.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Majenang untuk pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian berturut-turut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ‘’Barang bukti dan tersangka telah kami tahan,’’ ujarnya. (yod-43)

#suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik