4 Kali Grasi Ditolak, Terpidana Mati Meninggal di RS
Halaman 1 dari 1
4 Kali Grasi Ditolak, Terpidana Mati Meninggal di RS
CILACAP - Terpidana mati dalam kasus perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan, Bahar bin Matsar (69) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap dilaporkan meninggal dunia akibat sakit, setelah mendapatkan perawatan khusus selama seminggu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Minggu (12/ petang.
Hingga Senin (13/, jenazah Bahar masih tersimpan di freezer Kamar RSUD Cilacap, karena pihak Lemmbaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap kesulitan menghubungi keluarganya. Terakhir Bahar dikunjungi keluarga pada Desember 2008 yang didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto mengatakan, sebelum dilaporkan meninggal, Bahar diketahui penyakit permanennya kambuh. Selama ini Bahar diketahui mengidap penyakit TBC, paru-paru basah, dan hipertensi permanen. Beberapa kali penyakitnya kambuh sehingga Bahar sering dirujuk di rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh.
Bahar bin Matsar divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan pada 5 Maret 1970. Ia pun mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983 dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang. Bahar pernah bahar telah empat kali mengajukan grasi kepada presiden tetapi ditolak.
Voni Murwanto Pelayan Gereja Batak Indonesia (GBI) Pendeta Tuhu menyatakan akan membantu dalam pemakaman jenazah Bahar di Cilacap, jika keluarganya sulit dihubungi. "Di Cilacap ada TPU Kerkof untuk umat kristiani,"katanya. (Mak)
#krjogja.com
Hingga Senin (13/, jenazah Bahar masih tersimpan di freezer Kamar RSUD Cilacap, karena pihak Lemmbaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap kesulitan menghubungi keluarganya. Terakhir Bahar dikunjungi keluarga pada Desember 2008 yang didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto mengatakan, sebelum dilaporkan meninggal, Bahar diketahui penyakit permanennya kambuh. Selama ini Bahar diketahui mengidap penyakit TBC, paru-paru basah, dan hipertensi permanen. Beberapa kali penyakitnya kambuh sehingga Bahar sering dirujuk di rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh.
Bahar bin Matsar divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan pada 5 Maret 1970. Ia pun mendekam di LP Cipinang, Jakarta, hingga tahun 1983 dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang. Bahar pernah bahar telah empat kali mengajukan grasi kepada presiden tetapi ditolak.
Voni Murwanto Pelayan Gereja Batak Indonesia (GBI) Pendeta Tuhu menyatakan akan membantu dalam pemakaman jenazah Bahar di Cilacap, jika keluarganya sulit dihubungi. "Di Cilacap ada TPU Kerkof untuk umat kristiani,"katanya. (Mak)
#krjogja.com
Similar topics
» Jamkesda Ditolak
» Gesang Meninggal Dunia
» Penderes Nira Meninggal Terjatuh dari Pohon Kelapa
» Dor..!, Sapi Ngamuk Itupun Mati
» Belasan Kambing Mati Misterius
» Gesang Meninggal Dunia
» Penderes Nira Meninggal Terjatuh dari Pohon Kelapa
» Dor..!, Sapi Ngamuk Itupun Mati
» Belasan Kambing Mati Misterius
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|