warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Penambangan Pasir di Serayu Segera Ditutup

Go down

Penambangan Pasir di Serayu Segera Ditutup Empty Penambangan Pasir di Serayu Segera Ditutup

Post  tahenk Fri Sep 07, 2012 1:18 am

* Izin Tidak Diperpanjang
PURWOKERTO- Setelah terkatung-katung selama setahun terakhir, Pemkab Banyumas akhirnya memutuskan untuk menutup penambangan pasir di aliran Sungai Serayu. Kepastian itu diutarakan pada rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait pertambangan di ruang Setda Kabupaten Banyumas, kemarin.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbangkesra) Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti mengatakan, selama ini penambang melanggar zona larangan berjarak lima kilometer dari BGS (Bendung Gerak Serayu) di bagian hilir hingga hulu Sungai Serayu. Pemkab Banyumas sudah memberikan toleransi kepada para penambang pasir di kawasan Sungai Serayu.

“Selama ini pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten sudah berusaha mencari jalan keluar dari masalah penambangan. Antara lain pembuatan karamba untuk para penambang dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBW-SO) dan Paguyuban Masyarakat Pariwisata Serayu (PMPS),” kata dia saat membuka rapat.

Selain itu, Pemkab dan BBW-SSO juga telah melakukan sosialisasi zonasi penambangan baru di wilayah Desa Suro dan Srowot di Kecamatan Kalibagor serta Desa Somagede dan Somakaton di Kecamatan Somagede. Namun, hingga kini aktivitas penambangan di zona larangan masih terus berjalan.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Jateng, Eddy Wahono mengatakan, penambangan itu memperparah degradasi Sungai Serayu. Bahkan, bentang sungai yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap sudah mencapai 240 meter.

Bertahap

“Itu sudah berbahaya. Penam­bangan harus dihentikan agar degradasi tebing sungai tidak semakin parah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banyumas Anton Adi Wahono mengatakan, sejak tahun lalu, izin penambangan tidak lagi diperpanjang. Artinya, sesuai pasal 158 Bab 23 UU Nomer 24 Tahun 2009 ini, Polres Banyumas bisa melakukan penindakan terhadap para penambang yang melanggar aturan tersebut.
Perwakilan penambang, Jas­wanto mengaku siap untuk menutup lokasi penambangan. Namun, dia meminta pihak berwenang memperhatikan sisi kemanusiaan saat menindak para penambang.

“Kalau bisa, penindakan dilakukan dengan bertahap. Secara perlahan, kami akan mengurangi aktivitas pertambangan. Tapi Pemkab harus membantu kami untuk menyiapkan mata pencaharian alternatif. Aja dijanjine tok,” terangnya
Dia menambahkan, para penambang juga telah membentuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) sebagai solusi pekerjaan alternatif. Namun mereka masih terkendala permodalan.

Terkait peralihan zona tambang, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan
BBWSSO Suseno Hadi Kus­wan­to mengungkapkan, saat ini bidangnya tengah melakukan studi geomorfologis untuk menentukan zona penambangan. Dia memperkirakan, akhir tahun ini rekomendasi zonasi sudah bisa diumumkan. (K35-14,88)

#suaramerdeka
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik