warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Guru SD hamili 2 siswi SLTA

Go down

Guru SD hamili 2 siswi SLTA Empty Guru SD hamili 2 siswi SLTA

Post  tahenk Mon May 12, 2008 1:27 am

BANJARNEGARA - Nama korps guru Kabupaten Banjarnegara kembali tercoreng. Belum tuntas proses hukum kasus dugaan pemerkosaan guru sekolah dasar di Kecamatan Kalibening yang memerkosa lima muridnya, kini muncul kembali seorang pendidik yang menghamili dua siswi SLTA.

Suh (23), seorang guru wiyata bakti sebuah SD di Kecamatan Wanadadi, diduga menghamili Li (15) yang masih duduk di kelas 1 dan Di (16) kelas 3. Kedua korban sama-sama bersekolah di SMA negeri namun lain sekolahan.

Saat ini Li tengah mengandung delapan bulan, sementara Di tujuh bulan. Pelaku yang kelahiran Purbalingga kini mendekam di Tahanan di Mapolres Banjarnegara.

Suh ditangkap anggota Polsek Wanadadi Senin (5/5) lalu atas aduan kedua orang tua korban. Namun karena akan diamuk massa, Jumat kemarin Suh dipindah ke Mapolres.

Informasi yang dihimpun Wawasan menyebutkan, Suh yang tinggal di Wanadadi karena ikut neneknnya terkenal sebagai playboy di lingkungan sekitar. Dalam menggaet gadis, ia memilih gadis-gadis ABG, atau yang baru kali pertama mengenal cinta. Berkat kata-kata manis Suh itu, gadis-gadis yang diincarnya berhasil digaet.

Informasi lain menyebutkan, semula pihak keluarga Li yang menuntut tanggung jawab Suh. Namun saat keluarga Li mengejar Suh, pihak keluarga Di juga mencari Suh untuk minta pertanggungjawaban. Tuntutan kedua belah pihak dibatalkan dan kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum.

Kapolres Banjarnegara AKBP Ermayudi Sumarsono melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo membenarkan kalau tengah menangani perkara tersebut. Saat ini pihak korban tengah dimintai keterangan, sementara pelaku sudah ditahan.

Dikatakan AKP Sambodo, para korban sepakat akan menempuh jalur hukum daripada menuntut dinikahi. "Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena (kedua korban) masih di bawah umur. Yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Sambodo saat dihubungi Wawasan, sore kemarin. ito-Tj
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik