Pemakaman Dikenai Retribusi
Halaman 1 dari 1
Pemakaman Dikenai Retribusi
PURWOKERTO- Beban retribusi yang ditanggung warga Purwokerto bakal bertambah. DPRD Banyumas telah menyetujui Raperda Retribusi Jasa Umum yang diusulkan Pemkab Banyumas.
Salah satu isinya, pemakaman terutama di Kota Purwokerto yang kini dikelola Pemkab akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan dikenai retribusi.
Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR), Satrio Kawarno BSc ST, menyebut lahan pemakaman makin sempit.
Bentuk retribusinya akan berupa sewa lahan. Apabila dalam kurun waktu lima tahun sewa tidak diperpanjang, lahan bersangkutan dapat digunakan untuk makam lainnya.
''Jadi makam yang tidak diperpanjang sewa lahannya akan ditumpuk,'' tuturnya, kemarin.
Disosialisasikan
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DCKKTR, Sukaryanto, mengatakan aturan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Harus disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat. Disamping itu teknis pemungutannya juga perlu diperjelas dengan aturan khusus.
''Karena ini retribusi, berarti harus ada pelayanan yang diberikan, bentuknya seperti apa masih harus digodok lebih lanjut,'' tuturnya.
Krisis lahan pemakaman di Kota Purwokerto sudah memantik konflik. Lahan yang tidak mencukupi lagi tidak otomatis bisa membuat warga dimakamkan di daerah lain yang bukan menjadi desa tempat tinggalnya.
''Seperti di Kranji makam hanya tinggal 100 kaveling, sehingga harus diperluas,'' kata Ketua RW 2 Kranji, Purwokerto Timur, Bambang Sasongko.
Kabag Hukum, Herni Sulasti, menyebut retribusi makam akan disertai sanksi bagi yang tidak membayar. Sanksi itu bisa berupa jenasah ditumpuki jenazah baru atau makam dibongkar.
''Retribusi berlaku lima tahun sekali. Bagi yang tidak bisa bayar ada dua pilihan dibongkar atau ditumpuk jenazah lain,'' tegasnya.(K17,ruj-17)
sumber: suaramerdeka.com
Salah satu isinya, pemakaman terutama di Kota Purwokerto yang kini dikelola Pemkab akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan dikenai retribusi.
Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (DCKKTR), Satrio Kawarno BSc ST, menyebut lahan pemakaman makin sempit.
Bentuk retribusinya akan berupa sewa lahan. Apabila dalam kurun waktu lima tahun sewa tidak diperpanjang, lahan bersangkutan dapat digunakan untuk makam lainnya.
''Jadi makam yang tidak diperpanjang sewa lahannya akan ditumpuk,'' tuturnya, kemarin.
Disosialisasikan
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DCKKTR, Sukaryanto, mengatakan aturan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Harus disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat. Disamping itu teknis pemungutannya juga perlu diperjelas dengan aturan khusus.
''Karena ini retribusi, berarti harus ada pelayanan yang diberikan, bentuknya seperti apa masih harus digodok lebih lanjut,'' tuturnya.
Krisis lahan pemakaman di Kota Purwokerto sudah memantik konflik. Lahan yang tidak mencukupi lagi tidak otomatis bisa membuat warga dimakamkan di daerah lain yang bukan menjadi desa tempat tinggalnya.
''Seperti di Kranji makam hanya tinggal 100 kaveling, sehingga harus diperluas,'' kata Ketua RW 2 Kranji, Purwokerto Timur, Bambang Sasongko.
Kabag Hukum, Herni Sulasti, menyebut retribusi makam akan disertai sanksi bagi yang tidak membayar. Sanksi itu bisa berupa jenasah ditumpuki jenazah baru atau makam dibongkar.
''Retribusi berlaku lima tahun sekali. Bagi yang tidak bisa bayar ada dua pilihan dibongkar atau ditumpuk jenazah lain,'' tegasnya.(K17,ruj-17)
sumber: suaramerdeka.com
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|