warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Ciu Cikakak Masuk Cilacap

Go down

Ciu Cikakak Masuk Cilacap Empty Ciu Cikakak Masuk Cilacap

Post  tahenk Wed Apr 18, 2012 12:09 am

* Perda Miras Dinilai Kurang Efektif

CILACAP- Sampai saat ini Cilacap masih dipandang sebagai pasar potensial untuk menjual minuman keras (miras). Tidak hanya produk pabrikan, tapi juga produk rumahan seperti ciu buatan warga Desa Cikakak, Banyumas.

Terbukti para penjual miras tetap berupaya memasukkan minuman memabukkan itu ke Cilacap, meski upaya tersebut harus dilakukan secara kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

Hal itu dilakukan karena Pemkab Cilacap telah memiliki Perda No 13 Tahun 2003 tentang Larangan Miras. Disayangkan, masih banyak warga yang menilai penegakan perda tersebut belum berjalan efektif. Alasan mereka cukup sederhana.

”Bagaimana perda itu bisa dikatakan efektif, kalau sampai sekarang masih ada orang yang bisa membeli miras,” kata Ahmad Suparno, warga Cilacap Tengah, Selasa (17/4).

Bukti lain, lanjut dia, beberapa hari lalu polisi menangkap dua warga yang kedapatan membawa ciu ke Cilacap. Ciu tersebut produksi Desa Cikakak, Banyumas.

”Kami yakin kedua orang itu membawa ciu ke Cilacap karena ada yang mau membeli. Pertanyaan kami, apakah selama ini para penjual maupun pembelinya tidak pernah tersentuh hukum atau bagaimana?” katanya.

Kepala Satpol PP Paulus Triyanto mengatakan pada awalnya larangan miras diatur dengan Perda No 7 Tahun 2000, tapi kemudian perda tersebut direvisi menjadi Perda No 13 Tahun 2003 tentang Larangan Miras.

Usulan Perubahan

Beberapa waktu lalu, Bupati mengajukan usulan perubahan kedua, tapi ditolak DPRD. Usulan tersebut diajukan untuk mengubah pasal 10.

Pasal 10 mengatur ketentuan sanksi, yaitu pidana kurungan selama enam bulan dan denda serendah-rendahnya Rp 2,5 juta dan setinggi-tingginya Rp 5 juta.

Perubahan yang diusulkan, pidana kurungan diubah menjadi 3 bulan dan sanksi dendanya diubah menjadi serendah-rendahnya Rp 2,5 juta dan setinggi-tingginya Rp 50 juta.

”Kalau saksi pidana kurungannya selama enam bulan, proses pengajuan pelaku pelanggar perda tersebut ke persidangan menjadi panjang,” katanya.

Alasannya, petugas Satpol PP selaku penyidik PNS harus memeriksa pelaku kemudian berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke polres disertai barang bukti.(ag-17)

#suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik