Usai Bercinta, Pacar Dibunuh
Halaman 1 dari 1
Usai Bercinta, Pacar Dibunuh
PURBALINGGA: Terbukti menghilangkan nyawa siswi SMP, Ketiana Pangesti (16) warga Desa Kalicupak Kidul Kalibagor Banyumas,RIS (17) warga Desa Kalisari Kalimanah Purbalingga,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, dijatuhi hukuman 9 tahun subsider 6 bulan penjara, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka SH.Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Martin Helmy SH dengan anggota Ivone Tiurma R SH dan Arif Yudiarto SH serta Panitera Pengganti Yulian Herawati SH, Selasa (02/04/2013).
Ketua Majelis Hakim, Moh Martin Helmy SH mengatakantan, perbuatan yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak layak bagi seorang anak. Apa yang dilakukan terlalu sadis, apalagi ia membuang mayat korbannya di tempat sampah. "Terdakwa juga berbohong dengan berpura-pura ikut mencari korban sebelum korban ditemukan tidak bernyawa di tempat sampah. Dalam sidang, ia sering berbelit-belit. Dia baru bicara jujur ketika dikonfrontir dengan saksi-saksi. Sedangkan yang meringankan, dia masih anak-anak dan belum pernah melakukan tindak pidana," kata Martin.
Ada tiga dakwaan primer yaitu, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikukti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.Kemudian pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang penganaiayaan terhadap anak. Selanjutnya didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
RIS dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa Setiana Pangesti (16), siswi SMP yang juga pacarnya, pada Minggu (20/01/2013) . Sebelum melakukan aksinya, terdakwa sempat melakukan hubungan intim dengan korban di kamar terdakwa. Usai bercinta, mereka bertengkar. Korban mencakar dan dibalas terdakwa dengan memukul korban hingga jatuh yang akhirnya meninggal.
>>krjogja.com
Ketua Majelis Hakim, Moh Martin Helmy SH mengatakantan, perbuatan yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak layak bagi seorang anak. Apa yang dilakukan terlalu sadis, apalagi ia membuang mayat korbannya di tempat sampah. "Terdakwa juga berbohong dengan berpura-pura ikut mencari korban sebelum korban ditemukan tidak bernyawa di tempat sampah. Dalam sidang, ia sering berbelit-belit. Dia baru bicara jujur ketika dikonfrontir dengan saksi-saksi. Sedangkan yang meringankan, dia masih anak-anak dan belum pernah melakukan tindak pidana," kata Martin.
Ada tiga dakwaan primer yaitu, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikukti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.Kemudian pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang penganaiayaan terhadap anak. Selanjutnya didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.
RIS dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa Setiana Pangesti (16), siswi SMP yang juga pacarnya, pada Minggu (20/01/2013) . Sebelum melakukan aksinya, terdakwa sempat melakukan hubungan intim dengan korban di kamar terdakwa. Usai bercinta, mereka bertengkar. Korban mencakar dan dibalas terdakwa dengan memukul korban hingga jatuh yang akhirnya meninggal.
>>krjogja.com
Similar topics
» Hendro Suryono Dipastikan Dibunuh
» ABG Nyaris Tewas Oleh sang Pacar
» Usai Kencan, Wanita Paruh Baya Tewas di Hotel
» Usai Nyepi, Muda-Mudi di Bali Ciuman Massal
» ABG Nyaris Tewas Oleh sang Pacar
» Usai Kencan, Wanita Paruh Baya Tewas di Hotel
» Usai Nyepi, Muda-Mudi di Bali Ciuman Massal
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|