Biaya Sejumlah Perizinan Digratiskan
Halaman 1 dari 1
Biaya Sejumlah Perizinan Digratiskan
Suara Merdeka
CILACAP- Pemkab Cilacap menghapus retribusi izin usaha per Januari tahun 2011. Kebijakan tersebut diambil guna menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Semuanya gratis, tidak ada lagi pungutan retribusi. Karena pada prinsipnya izin usaha bukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tapi lebih pada pelayanan dan pengendalian usaha. Bukan hanya perizinan di tempat kami, namun juga di seluruh dinas," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Cilacap, Indar Yuli N, SSos MM kemarin.
Pada UU tersebut, retribusi perizinan sudah tidak ada lagi kecuali untuk surat izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Indar menuturkan, UU itu sebenarnya sudah dibuat sejak September 2009, tetapi baru diundangkan 1 Januari 2010. Sementara untuk penerapan di daerah selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan.
Efektifnya pada 1 Januari 2012, namun Pemkab Cilacap berinisiatif untuk menerapkannya lebih cepat Diterangkan, adapun jenis perizinan yang dilayani oleh BPMPT Cilacap berjumlah 10 buah yakni persetujuan prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan tempat usaha (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri dan tanda daftar industri (IUI/TDI), izin penyelenggaraan reklame, izin usaha jasa konstruksi (IUJK), dan izin tanda daftar gudang (TDG). "Jadi tidak ada lagi alasan untuk pelaku usaha baik skala kecil maupun besar untuk tidak mengurus perizinan, karena seluruhnya sudah digratiskan," imbuhnya. (H59-49)
CILACAP- Pemkab Cilacap menghapus retribusi izin usaha per Januari tahun 2011. Kebijakan tersebut diambil guna menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Semuanya gratis, tidak ada lagi pungutan retribusi. Karena pada prinsipnya izin usaha bukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tapi lebih pada pelayanan dan pengendalian usaha. Bukan hanya perizinan di tempat kami, namun juga di seluruh dinas," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Cilacap, Indar Yuli N, SSos MM kemarin.
Pada UU tersebut, retribusi perizinan sudah tidak ada lagi kecuali untuk surat izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Indar menuturkan, UU itu sebenarnya sudah dibuat sejak September 2009, tetapi baru diundangkan 1 Januari 2010. Sementara untuk penerapan di daerah selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan.
Efektifnya pada 1 Januari 2012, namun Pemkab Cilacap berinisiatif untuk menerapkannya lebih cepat Diterangkan, adapun jenis perizinan yang dilayani oleh BPMPT Cilacap berjumlah 10 buah yakni persetujuan prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan tempat usaha (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri dan tanda daftar industri (IUI/TDI), izin penyelenggaraan reklame, izin usaha jasa konstruksi (IUJK), dan izin tanda daftar gudang (TDG). "Jadi tidak ada lagi alasan untuk pelaku usaha baik skala kecil maupun besar untuk tidak mengurus perizinan, karena seluruhnya sudah digratiskan," imbuhnya. (H59-49)
Similar topics
» Pemkab Perlu Evaluasi Perizinan PLTU Bunton
» Biaya Pendidikan Unsoed Naik
» Biaya Hidup di Jakarta Rp 7,5 Juta/Bulan
» Penerima Raskin Dipungut Biaya Tambahan
» Sejumlah Nama Mulai Muncul
» Biaya Pendidikan Unsoed Naik
» Biaya Hidup di Jakarta Rp 7,5 Juta/Bulan
» Penerima Raskin Dipungut Biaya Tambahan
» Sejumlah Nama Mulai Muncul
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|