warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Biaya Sejumlah Perizinan Digratiskan

Go down

Biaya Sejumlah Perizinan Digratiskan Empty Biaya Sejumlah Perizinan Digratiskan

Post  tahenk Mon Mar 21, 2011 8:13 pm

Suara Merdeka

CILACAP- Pemkab Cilacap menghapus retribusi izin usaha per Januari tahun 2011. Kebijakan tersebut diambil guna menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Semuanya gratis, tidak ada lagi pungutan retribusi. Karena pada prinsipnya izin usaha bukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tapi lebih pada pelayanan dan pengendalian usaha. Bukan hanya perizinan di tempat kami, namun juga di seluruh dinas," ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Cilacap, Indar Yuli N, SSos MM kemarin.

Pada UU tersebut, retribusi perizinan sudah tidak ada lagi kecuali untuk surat izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Indar menuturkan, UU itu sebenarnya sudah dibuat sejak September 2009, tetapi baru diundangkan 1 Januari 2010. Sementara untuk penerapan di daerah selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan.

Efektifnya pada 1 Januari 2012, namun Pemkab Cilacap berinisiatif untuk menerapkannya lebih cepat Diterangkan, adapun jenis perizinan yang dilayani oleh BPMPT Cilacap berjumlah 10 buah yakni persetujuan prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan dan tempat usaha (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri dan tanda daftar industri (IUI/TDI), izin penyelenggaraan reklame, izin usaha jasa konstruksi (IUJK), dan izin tanda daftar gudang (TDG). "Jadi tidak ada lagi alasan untuk pelaku usaha baik skala kecil maupun besar untuk tidak mengurus perizinan, karena seluruhnya sudah digratiskan," imbuhnya. (H59-49)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik