28 Bus Akap Kena Razia
Halaman 1 dari 1
28 Bus Akap Kena Razia
suara merdeka
PURWOKERTO- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Provinsi Jateng, kemarin siang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan penumpang umum. Terutama bus Antar-kota Antar-provinsi (AKAP) maupun Antar-kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purwokerto.
Sebanyak 28 sopir bus terkena tilang, lantaran dokumen trayek tak lengkap atau masa berlakunya sudah habis. Bahkan, dalam razia itu para sopir yang terkena tilang langsung disidang di tempat oleh majelis hakim dan jaksa. Selain pegawai Dishubkominfo, sejumlah aparat kepolisian turut serta dalam penertiban itu.
''Sebenarnya penertiban seperti ini sudah rutin dilakukan, namun memang ada salah satu kegiatan yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan penindakan secara langsung. Salah satunya sidang di tempat dengan melibatkan hakim dan jaksa,'' ungkap Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Banyumas, Hery Prayitno, di sela-sela penertiban.
Selain itu, lanjut dia, dengan cara penindakan sidang di tempat, setidaknya dapat diketahui oleh masyarakat umum sehingga dapat dijadikan pelajaran. ''Ini membuktikan Dinhubkominfo tidak main-main dalam melakukan penertiban.''
Penertiban sekaligus menjadi ajang sosialisasi ke masyarakat. ''Dalam menjalankan angkutan penumpang umum hendaknya dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,'' tambah dia.(H48-68)
PURWOKERTO- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Provinsi Jateng, kemarin siang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan penumpang umum. Terutama bus Antar-kota Antar-provinsi (AKAP) maupun Antar-kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purwokerto.
Sebanyak 28 sopir bus terkena tilang, lantaran dokumen trayek tak lengkap atau masa berlakunya sudah habis. Bahkan, dalam razia itu para sopir yang terkena tilang langsung disidang di tempat oleh majelis hakim dan jaksa. Selain pegawai Dishubkominfo, sejumlah aparat kepolisian turut serta dalam penertiban itu.
''Sebenarnya penertiban seperti ini sudah rutin dilakukan, namun memang ada salah satu kegiatan yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan penindakan secara langsung. Salah satunya sidang di tempat dengan melibatkan hakim dan jaksa,'' ungkap Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Banyumas, Hery Prayitno, di sela-sela penertiban.
Selain itu, lanjut dia, dengan cara penindakan sidang di tempat, setidaknya dapat diketahui oleh masyarakat umum sehingga dapat dijadikan pelajaran. ''Ini membuktikan Dinhubkominfo tidak main-main dalam melakukan penertiban.''
Penertiban sekaligus menjadi ajang sosialisasi ke masyarakat. ''Dalam menjalankan angkutan penumpang umum hendaknya dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,'' tambah dia.(H48-68)
Similar topics
» 10 Pasangan Kena Razia
» Razia Makanan Kedaluwarsa di Banyumas
» Bos pabrik Wig Purbalingga terjaring razia
» Tiga Warga Kena Gangguan Jiwa
» PTKA Daop III Cirebon Razia Penumpang Gelap
» Razia Makanan Kedaluwarsa di Banyumas
» Bos pabrik Wig Purbalingga terjaring razia
» Tiga Warga Kena Gangguan Jiwa
» PTKA Daop III Cirebon Razia Penumpang Gelap
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|