warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kerjasama Daerah Terbentur Konflik Kewenangan

Go down

Kerjasama Daerah Terbentur Konflik Kewenangan  Empty Kerjasama Daerah Terbentur Konflik Kewenangan

Post  denmasgoesyono Mon Jun 20, 2011 7:52 am

PURBALINGGA, HUMAS – Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Ir Timbul Pudjianto, MPM mengatakan, kerjasama daerah seringkali menghadapi hambatan dan permasalahan. Berbagai persoalan dapat diatasi dengan mekanisme yang mudah, namun seringkali juga ada permasalahan yang kompleks dan terbentur oleh konflik kewenangan maupun ketidakjelasan peraturan perundangan yang ada.

“Kami mencatat, permasalahan pokok kerjasama daerah menyangkut soal aspek regulasi, perencanaan dan pembiayaan, serta aspek kelembagaan dan personil,” kata Timbul Pudjianto saat membuka Rapat Evaluasi Kerjasama Daerah se-Jateng – DI Yogyakarta, di Andrawina Convention Centre, Owabong (Obyek Wisata Air Bojongsari), Purbalingga (Jateng), Rabu (15/6) malam.

Menurut Timbul, sejak Undang-undang No 32/2004 disahkan dan ditindaklanjuti dengan PP nomor 50 tahun 2007 tentang kerjasama daerah, belum semua daerah menjadikan kerjasama sebagai instrumen yang dipakai dalam mengatasi persoalan pelayanan publik dan pembangunan di daerah. “Ego daerah justru bermunculan sebagai imbas kewenangan yang besar bagi daerah untuk mengelola daerahnya,” kata Timbul.

Jika kerjasama daerah berjalan efektif, lanjut Timbul, akan mampu mengoptimalkan potensi daerah, terutama dalam mengatasi problem keterbatasan APBD dan sumberdaya alam. Selain itu juga akan efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan publik.

Timbul mencontohkan, urusan persampahan menjadi masalah pelik yang dihadapi hampir seluruh kabupaten/kota. Masing-masing daerah berupaya membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dalam pelaksanaannya sering menemui banyak hambatan. Muncul hambatan pendanaan yang besar, pembebasan lahan, dan dampak lingkungan bagi masyarakat.

“Akan lebih efisien dan sinergis bila daerah melakukan kerjasama regional untuk membangun satu instalansi pembuangan dan pengolahan sampah yang modern dan terpadu. Anggaran yang sedianya akan dikeluarkan untuk membangun TPA sampah tentunya dapat digunakan untuk kepentingan publik lain,” kata Timbul.

Timbul mengakui peraturan tentang kerjasama daerah belum semuanya dapat menjawab permasalahan yang terjadi atau bahkan belum sesuai dengan pengalaman empirik pelaksana pemerintahan di daerah. “Hal ini muncul karena kurang implementatifnya peraturan, belum sinkronnya dengan peraturan terkait atau peraturan yang ada belum mampu memayungi kerjasama daerah yang sudah dirintis sebelumnya,” kata Timbul.

Regulasi kerjasama daerah tertuang dalam PP nomor 50/2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, dan turunannya, Permendagri 69/2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan, Permendagri nomor 3/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemda dengan Pihak Luar, Permendagri 19/2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kerjasama Daerah, Permendagri 22/2009 tentang Juknis Tata Cara Kerjasama Daerah, dan Permendagri 23/2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerjasama Antar Daerah.

Timbul juga menyebut, urusan kerjasama daerah juga belum mendapat skala prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), padahal kerjasama daerah menjadi salah satu parameter dalam pencapaian misi ke-5 dari delapan misi RPJM Nasional. “Titik berat kerjasama daerah mestinya memanfaatkan keunggulan komparatif maupun kompetitif setiap daerah, menghilangkan ego pemerintah daerah yang berlebihan, serta menghindari inefisiensi dalam pelayanan publik,” kata Timbul.

Dari aspek kelembagaan dan personil, lanjut Timbul Pudjianto, urusan pemerintah di bidang kerjasama belum seluruhnya terwadahi dalam struktur pemerintahan di daerah, apakah itu pada secretariat daerah, dinas, atau lembaga teknis lainnyaIdealnya, urusan kerjasama daerah ditangani olehunit kerja yang secara khusus apat fokus menanganinya. “Minimal urusan ini ditangani oleh Bagian Pemerintahan pada secretariat daerah,” kata Timbul.

Jateng-DIY Selangkah lebih Maju

Dibagian lain Timbul mengatakan, sejumlah daerah telah selangkah lebih maju dengan membentuk kelengkapan kerjasama antar daerah maupun forum kerjasama, seperti Sekber Kartamantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul), Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) Subosukowonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten), Pawonsari (Pacitan, Wonogiri dan Wonosari), Regional Managemen Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen).

“Kami menilai pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, selangkah lebih maju disbanding provinsi lainnya,” kata Timbul. (Humas/y)
denmasgoesyono
denmasgoesyono

Jumlah posting : 127
Join date : 27.01.08

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik