warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

43.000 Akta Belum Tercetak

Go down

43.000 Akta Belum Tercetak Empty 43.000 Akta Belum Tercetak

Post  tahenk Tue Jan 24, 2012 9:16 pm

PURWOKERTO- Hingga akhir 2011 lalu tercatat masih 43.530 salinan akta kelahiran yang belum tercetak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Teguh Sugihno, kemarin.

Menurutnya, dari total permohonan akta kelahiran pada 2011 yang mencapai 118.770 buah, 75.240 di antaranya sudah tercetak.

Belum tercetaknya seluruh salinan akta tersebut, disebabkan berkas permohonan masih dalam proses memasukkan data ke dalam buku register. Jumlah pemohon yang membeludak, dan terbatasnya tenaga membuat Dindukcapil membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan. ”Salinan akta yang sudah diambil 33.892 buah,” tuturnya.

Didominasi Eksaminasi

Berdasarkan data Dindukcapil Banyumas, jumlah pemohon akta didominasi pemohon program eksaminasi. Program itu merupakan program pembuatan akta yang telah melebihi 60 hari kerja. Artinya usia si pemohon sudah lebih dari 60 hari ketika akta diurus.

”Jumlahnya mencapai 79.730, sedangkan yang rutin hanya 13.082. Kemudian akta dispensasi 4.931,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat membeludaknya pemohonan akta kelahiran, Dindukcapil merekrut 15 tenaga outsourching.

Salah seorang tenaga out­sourch­ing, Yanwar (24), mengatakan dalam sehari ia harus menyelesaikan 50 berkas register akta kelahiran yang diajukan warga. Sebelum dimasukkan dalam register, pemohon harus sudah memenuhi persyaratan seperti KTP, surat nikah, KK, saksi, surat kenal lahir, dan penetapan pengadilan bagi yang mengurus melebihi 60 hari kerja.

Di Pengadilan Negeri Purwokerto, pemberlakuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kepen­dudukan secara efektif mulai terasa dampaknya.

Hingga minggu kedua Januari, Bagian Panitera Perdata telah mencatat 25 warga yang mengajukan penetapan pengadilan karena keterlambatan pencatatan akta kelahiran.(K17-17)


sumber: suara merdeka
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik