43.000 Akta Belum Tercetak
Halaman 1 dari 1
43.000 Akta Belum Tercetak
PURWOKERTO- Hingga akhir 2011 lalu tercatat masih 43.530 salinan akta kelahiran yang belum tercetak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Teguh Sugihno, kemarin.
Menurutnya, dari total permohonan akta kelahiran pada 2011 yang mencapai 118.770 buah, 75.240 di antaranya sudah tercetak.
Belum tercetaknya seluruh salinan akta tersebut, disebabkan berkas permohonan masih dalam proses memasukkan data ke dalam buku register. Jumlah pemohon yang membeludak, dan terbatasnya tenaga membuat Dindukcapil membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan. ”Salinan akta yang sudah diambil 33.892 buah,” tuturnya.
Didominasi Eksaminasi
Berdasarkan data Dindukcapil Banyumas, jumlah pemohon akta didominasi pemohon program eksaminasi. Program itu merupakan program pembuatan akta yang telah melebihi 60 hari kerja. Artinya usia si pemohon sudah lebih dari 60 hari ketika akta diurus.
”Jumlahnya mencapai 79.730, sedangkan yang rutin hanya 13.082. Kemudian akta dispensasi 4.931,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat membeludaknya pemohonan akta kelahiran, Dindukcapil merekrut 15 tenaga outsourching.
Salah seorang tenaga outsourching, Yanwar (24), mengatakan dalam sehari ia harus menyelesaikan 50 berkas register akta kelahiran yang diajukan warga. Sebelum dimasukkan dalam register, pemohon harus sudah memenuhi persyaratan seperti KTP, surat nikah, KK, saksi, surat kenal lahir, dan penetapan pengadilan bagi yang mengurus melebihi 60 hari kerja.
Di Pengadilan Negeri Purwokerto, pemberlakuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif mulai terasa dampaknya.
Hingga minggu kedua Januari, Bagian Panitera Perdata telah mencatat 25 warga yang mengajukan penetapan pengadilan karena keterlambatan pencatatan akta kelahiran.(K17-17)
sumber: suara merdeka
Menurutnya, dari total permohonan akta kelahiran pada 2011 yang mencapai 118.770 buah, 75.240 di antaranya sudah tercetak.
Belum tercetaknya seluruh salinan akta tersebut, disebabkan berkas permohonan masih dalam proses memasukkan data ke dalam buku register. Jumlah pemohon yang membeludak, dan terbatasnya tenaga membuat Dindukcapil membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan. ”Salinan akta yang sudah diambil 33.892 buah,” tuturnya.
Didominasi Eksaminasi
Berdasarkan data Dindukcapil Banyumas, jumlah pemohon akta didominasi pemohon program eksaminasi. Program itu merupakan program pembuatan akta yang telah melebihi 60 hari kerja. Artinya usia si pemohon sudah lebih dari 60 hari ketika akta diurus.
”Jumlahnya mencapai 79.730, sedangkan yang rutin hanya 13.082. Kemudian akta dispensasi 4.931,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat membeludaknya pemohonan akta kelahiran, Dindukcapil merekrut 15 tenaga outsourching.
Salah seorang tenaga outsourching, Yanwar (24), mengatakan dalam sehari ia harus menyelesaikan 50 berkas register akta kelahiran yang diajukan warga. Sebelum dimasukkan dalam register, pemohon harus sudah memenuhi persyaratan seperti KTP, surat nikah, KK, saksi, surat kenal lahir, dan penetapan pengadilan bagi yang mengurus melebihi 60 hari kerja.
Di Pengadilan Negeri Purwokerto, pemberlakuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif mulai terasa dampaknya.
Hingga minggu kedua Januari, Bagian Panitera Perdata telah mencatat 25 warga yang mengajukan penetapan pengadilan karena keterlambatan pencatatan akta kelahiran.(K17-17)
sumber: suara merdeka
Similar topics
» 10 Ribu Akta Kelahiran di Kabupaten Banyumas Belum Jadi
» Akta Kelahiran Dikeluhkan
» Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
» Upah Belum Sesuai UMK
» Belum Akan Ditambah Armada Bus
» Akta Kelahiran Dikeluhkan
» Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
» Upah Belum Sesuai UMK
» Belum Akan Ditambah Armada Bus
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|