warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Akta Kelahiran Dikeluhkan

Go down

Akta Kelahiran Dikeluhkan Empty Akta Kelahiran Dikeluhkan

Post  tahenk Sat Jun 30, 2012 1:31 am

* Setahun Belum Juga Jadi

PURWOKERTO- Lamanya proses penyelesaian permohonan akta kelahiran yang masuk pada 2011 di Banyumas dikeluhkan masyarakat. Dengan strategi baru Pemkab Banyumas yakin, sisa akta akan selesai dalam dua bulan.

’’Sudah sekitar setahun saya menanti penyelesaian akta kelahiran anak, tapi akta kelahiran belum juga selesai. Padahal, akan dipakai mendaftar sekolah,’’ tutur Imam, warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, kemarin.
Terkait kondisi itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas mengaku telah melakukan beberapa langkah untuk sesegera mungkin menyelesaikan permohonan akta yang menumpuk.
Di antaranya dengan merekrut tenaga outsourcing untuk membantu proses penyelesaian permohonan akta.
’’Juli mendatang seluruh berkas permohonan akta yang masuk pada 2011, diupayakan selesai dicetak,’’ tegas Kepala Dindukcapil, Ratimin.

Membeludak

Asisten Pemerintahan dan Administrasi Setda, Purwadi Santosa, mengatakan lamanya penyelesaian permohonan akta kelahiran 2011 disebabkan membeludaknya pemohon, akibat kekhawatiran warga soal aturan penetapan pengadilan.
Guna mengatasi kondisi tersebut, Pemkab Banyumas telah menyiapkan strategi baru dalam penyelesaian akta kelahiran 2011. Menurutnya penyelesaian permohonan akta tahun 2011 yang menumpuk akan dipusatkan di satu lokasi.

’’Kami telah menyiapkan SK bagi pejabat, maupun mantan pejabat Dindukcapil untuk secara khusus menangani penyelesaian permohonan akta 2011 yang masih menumpuk,’’ jelasnya.
Dengan adanya SK tersebut nantinya mantan pejabat di lingkungan Dindukcapil Banyumas akan secara khusus menangani penyelesaian akta, disamping juga memenuhi kewajibannya sehari-hari. Lokasi penyelesaian permohonan akta 2011 juga akan dipindah ke rumah dinas Sekda.

’’SK itu akan efektif mulai Senin lusa. Jadi yang mendapat SK akan bertugas menyelesaikan akta mulai pukul 11.00 hingga malam, karena harus dilembur. Jika itu berjalan sesuai rencana, maka sisa akta paling lama selesai dalam dua bulan,” terangnya.

Sebelumnya, terkait masa pendaftaran siswa baru, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dindukcapil Banyumas Teguh Sugihno mengatakan, jika Dindukcapil sudah menyiapkan solusi terkait permohonan akta yang belum selesai dicetak.
Jika kebutuhannya mendesak, maka Dindukcapil akan mengeluarkan surat keterangan dalam proses.
’’Surat itu berisi data yang sama dengan yang tercantum di permohonan akta kelahiran, yang menyatakan akta kelahiran tengah dalam proses,’’ katanya.
Sementara Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Edy Raharjo, menjelaskan sebenarnya bagi calon peserta didik jenjang SD/MI yang belum memiliki akta kelahiran, mereka dapat menggunakan surat kenal lahir dari pemerintah desa/kelurahan setempat saat akan mendaftar sekolah.
Selain itu, mereka dapat pula menggunakan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, tempat di mana ibunya melahirkan.
Menurutnya, persyaratan adanya akta kelahiran maupun surat keterangan lahir tersebut sebenarnya hanya untuk mengetahui silsilah atau asal-usul dari calon peserta didik tersebut.
’’Jadi tidak harus dengan menunjukkan akta kelahiran pada saat mendaftar, tetapi dapat pula dengan menunjukkan surat keterangan lahir,’’ tandasnya.(K17,H48-17)

#suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik