Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
Halaman 1 dari 1
Cari Akta Kelahiran, Lebih Mudah
BUPATI TANDATANGANI MOU
PURWOKERTO, Sehari setelah dilantik sebagai Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein langsung melakukan penandatangan nota kesepahaman ‘Memorandum of Understanding’ (MoU) dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan Ketua PN Banyumas, di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kabupaten Banyumas, Jumat (12/04/2013).
"Setelah adanya nota kesepahaman dengan dengan Ketua PN Purwokerto dan Ketua PN Banyumas pemohon akte kelahiran kedaluwarsa atau yang melebihi dari setahun dari waktu kelahiran, tidak usah datang ke kantor PN, tapi warga hanya sidang di kantor desa atau kecamatan setempat," kata Ir Achmad Husein.
Menurutnya, terobosan itu salah satu langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan pembuatan akte kelahiran, khusunya yang sudah kedaluwarsa. Dalam praktiknya nanti hakim dan pegawai Dikdukcapil akan datang sendiri di kantor desa setempat atau kecamatan.
Dengan langkah seperti itu,kata Husein, maka biaya tambahan transportasi yang dikeluarkan masyarakat akan semakin berkurang, lantaran tidak datang ke kantor PN dan Dikdukcapil Kabupaten Banyumas tapi cukup di kantor desa atau kecamatan. Saksi yang didatangkan untuk permohonan akta kelahiran cukup satu orang dari orang yang dituakan di desanya.
>>>krjogja.com
PURWOKERTO, Sehari setelah dilantik sebagai Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein langsung melakukan penandatangan nota kesepahaman ‘Memorandum of Understanding’ (MoU) dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan Ketua PN Banyumas, di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Kabupaten Banyumas, Jumat (12/04/2013).
"Setelah adanya nota kesepahaman dengan dengan Ketua PN Purwokerto dan Ketua PN Banyumas pemohon akte kelahiran kedaluwarsa atau yang melebihi dari setahun dari waktu kelahiran, tidak usah datang ke kantor PN, tapi warga hanya sidang di kantor desa atau kecamatan setempat," kata Ir Achmad Husein.
Menurutnya, terobosan itu salah satu langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan pembuatan akte kelahiran, khusunya yang sudah kedaluwarsa. Dalam praktiknya nanti hakim dan pegawai Dikdukcapil akan datang sendiri di kantor desa setempat atau kecamatan.
Dengan langkah seperti itu,kata Husein, maka biaya tambahan transportasi yang dikeluarkan masyarakat akan semakin berkurang, lantaran tidak datang ke kantor PN dan Dikdukcapil Kabupaten Banyumas tapi cukup di kantor desa atau kecamatan. Saksi yang didatangkan untuk permohonan akta kelahiran cukup satu orang dari orang yang dituakan di desanya.
>>>krjogja.com
Similar topics
» Akta Kelahiran Dikeluhkan
» 10 Ribu Akta Kelahiran di Kabupaten Banyumas Belum Jadi
» 43.000 Akta Belum Tercetak
» Dindukcapil Banyumas Data Ulang Akte Kelahiran
» 10 Ribu Akta Kelahiran di Kabupaten Banyumas Belum Jadi
» 43.000 Akta Belum Tercetak
» Dindukcapil Banyumas Data Ulang Akte Kelahiran
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik