Awas, 301 Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan
Halaman 1 dari 1
Awas, 301 Perlintasan Kereta Api Rawan Kecelakaan
PURWOKERTO: Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengatakan, sebanyak 301 perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto dinilai rawan kecelakaan.
"Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto saat ini terdapat 393 titik perlintasan, 76 persen atau 301 titik di antaranya merupakan perlintasan yang tidak terjaga yang sangat rawan kecelakaan," kata Surono di Purwokerto, Senin.
Menurut dia, karakteristik KA yang membawa beban berat tidak memungkinkan untuk berhenti mendadak untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan di perlintasan.
Dalam hal ini, kata dia, rata-rata lokomotif menarik rangkaian dengan berat mencapai 800 ton.
"Dengan kecepatan 80 kilometer per jam dan kondisi beban seberat ini, kereta api baru bisa berhenti pada jarak 1.000 meter dari titik pengereman," katanya.
Oleh karena seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, dia mengimbau para pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan ketika akan melewati perlintasan KA, terutama pada perlintasan yang tidak ada palang pintunya atau tidak dijaga.
Menurut dia, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Demi keselamatan lebih baik berhenti sebentar dan meyakinkan dulu tidak ada KA yang akan lewat dari arah kanan maupun kiri. Setelah yakin aman, baru melewati perlintasan," katanya.
sumber: ANTARA/ http://www.komisikepolisianindonesia.com
"Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto saat ini terdapat 393 titik perlintasan, 76 persen atau 301 titik di antaranya merupakan perlintasan yang tidak terjaga yang sangat rawan kecelakaan," kata Surono di Purwokerto, Senin.
Menurut dia, karakteristik KA yang membawa beban berat tidak memungkinkan untuk berhenti mendadak untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan di perlintasan.
Dalam hal ini, kata dia, rata-rata lokomotif menarik rangkaian dengan berat mencapai 800 ton.
"Dengan kecepatan 80 kilometer per jam dan kondisi beban seberat ini, kereta api baru bisa berhenti pada jarak 1.000 meter dari titik pengereman," katanya.
Oleh karena seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, dia mengimbau para pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan ketika akan melewati perlintasan KA, terutama pada perlintasan yang tidak ada palang pintunya atau tidak dijaga.
Menurut dia, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Demi keselamatan lebih baik berhenti sebentar dan meyakinkan dulu tidak ada KA yang akan lewat dari arah kanan maupun kiri. Setelah yakin aman, baru melewati perlintasan," katanya.
sumber: ANTARA/ http://www.komisikepolisianindonesia.com
Similar topics
» 76 Perlintasan Rawan Kecelakaan
» Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan
» Jalur rawan kecelakaan agar dipasang rambu
» Jalur Cilacap-Wangon-Majenang Banyak Titik Rawan Kecelakaan
» Pemerintah Tutup Perlintasan KA Liar
» Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan
» Jalur rawan kecelakaan agar dipasang rambu
» Jalur Cilacap-Wangon-Majenang Banyak Titik Rawan Kecelakaan
» Pemerintah Tutup Perlintasan KA Liar
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|