warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kendaraan Besar Tetap Nekat

Go down

Kendaraan Besar Tetap Nekat Empty Kendaraan Besar Tetap Nekat

Post  tahenk Sat Jul 21, 2012 8:25 pm

*Imbas Ciregol Ditutup

PURBALINGGA- Meski sudah dilarang sejak 8 Juli lalu, hingga kini kendaraan bertonase besar dari maupun menuju Jakarta tetap nekat lewat jalur Karangreja Purbalingga. Itu sebagai imbas penutupan jalur Ciregol Brebes.

Para pengemudi mengaku terpaksa lewat jalan tersebut karena merupakan jalan tercepat untuk sampai ke daerah Jateng selatan dibanding harus melewati Bandung.

’’Meski bahaya kami terpaksa lewat jalur ini. Kalau lewat Bandung terlalu jauh, biayanya terlalu mahal,’’ kata Suprana (47), penemudi truk yang membawa papan silika dari Jakarta tujuan Yogyakarta.

Padahal, jalur Karangreja tersebut jalannya sempit, menurun, dan banyak tikungan. Di jalur tersebut terdapat satu titik rawan kecelakaan, yaitu tanjakan Bayeman yang berlokasi di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja.

Enam Kendaraan/ Menit

Dari pantauan Suara Merdeka, dalam waktu satu menit lewat lima hingga enam kendaraan bertonase besar, baik itu truk maupun bus.

Dari data Unit Laka Satlantas Polres Purbalinga menyebutkan hingga Juni tercatat enam kecelakaan terjadi di lokasi tersebut. Adapun korban meninggal dua orang, dan luka delapan orang, dengan kerugian material Rp 30.800.000.

Kapolres Purbalingga AKBP Ferdy Sambo melalui Kasatlantas AKP Wahono, mengakui masih banyak kekurangan yang menjadi penyebab kecelakaan di lokasi tersebut. Antara lain minimnya rambu-rambu, penerangan, dan kontur jalan yang kurang sempurna.

Kanit Laka Ipda Wawan Dwi Leksono menambahkan jika awak truk dan bus besar nekat melewati jalur tersebut, pihaknya tidak segan melakukan tindakan penilangan.

Menurut Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Purbalingga, jalan tersebut merupakan jalan provinsi kelas 3A. Yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Kepala Dinhubkominfo, Yonathan Eko Nugroho, mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan Dinhubkominfo Kabupaten Pemalang (H82-17)

#suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik