Pelanggaran Lalu lintas Purbalingga Tinggi
Halaman 1 dari 1
Pelanggaran Lalu lintas Purbalingga Tinggi
PURBALINGGA- Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor terhadap peraturan lalu lintas (lalin) masih tinggi. Hingga Juni lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mencatat sudah melakukan 7.191 tindakan penilangan kepada para pelanggar.
Kapolres AKBP Ferdy Sambo melalui Kasat Lantas AKP Wahono mengatakan, jumlah tersebut merupakan paling tinggi kelima di Jateng. Penilangan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Dikatakan, penilangan tersebut dilakukan setelah beberapa kali pengendara diberikan pembinaan, sebab jika tidak ada efek jera akan timbul kesan pembenaran terhadap pelanggaran.
Diakui, tingginya pelanggaran tersebut menandakan bahwa sebagian masyarakat Purbalingga masih memiliki perilaku kurang baik dalam berkendara. Penilangan tersebut sebagian besar dilakukan di kota.
‘’Yang di desa-desa masih banyak sekali. Kami tidak bisa meng-cover semua,’’ katanya, kemarin.
Dikatakan, jika para pengendara sudah tertib berlalu lintas, angka kecelakaan dipastikan akan turun. Menurutnya, 99 persen kecelakaan dimulai dari pelanggaran, sekecil apapun.
Dari catatan Kapolres, selama 2011 terjadi kecelakaan 301 kasus. Dari jumlah tersebut, 23 orang meninggal dunia, 18 luka berat, 572 luka ringan dan kerugian mencapai Rp 319.100.000.
Dikatakan, meskipun angka penilangan tinggi, namun pihaknya tidak mencari-cari kesalahan para pengendara agar bisa ditilang. Paling tidak ada sembilan prioritas yang akan ditilang, yaitu pelanggaran marka, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, kelebihan muatan, melawan arus, berhenti di perempatan, angkutan bergelantungan, memutar arah dan berhenti di jembatan.
‘’Di luar itu penilangan dilakukan kepada pengendara becak motor dan kereta kelinci,’’ imbuhnya.
Sementara itu dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Anton Sidik, mengatakan dalam penegakan hukum di masyarakat terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan. Yaitu peraturan perudang-undangan, aparat dan kultur masyarakat. Ketiganya harus sinergi.‘’Banyaknya angka pelanggaran peraturan lalu lintas disebabkan salah satu dari ketiga komponen tersebut tidak sinergi,’’ katanya.
Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan dinilai sudah cukup, namun dari kultur dan aparat dinilai masih kurang kuat. Kultur masyarakat kebanyakan masih sangat kurang memperhatikan peraturan lalu lintas. Kebiasaan mereka melanggar menurun pada generasi berikutnya.
‘’Dari aparat kadang kurang tegas menindak. Kadang masih memberikan toleran. Harusnya bisa lebih tegas agar pelanggaran berkurang,’’ tegasnya.(H82-17)
#suaramerdeka.com
Kapolres AKBP Ferdy Sambo melalui Kasat Lantas AKP Wahono mengatakan, jumlah tersebut merupakan paling tinggi kelima di Jateng. Penilangan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Dikatakan, penilangan tersebut dilakukan setelah beberapa kali pengendara diberikan pembinaan, sebab jika tidak ada efek jera akan timbul kesan pembenaran terhadap pelanggaran.
Diakui, tingginya pelanggaran tersebut menandakan bahwa sebagian masyarakat Purbalingga masih memiliki perilaku kurang baik dalam berkendara. Penilangan tersebut sebagian besar dilakukan di kota.
‘’Yang di desa-desa masih banyak sekali. Kami tidak bisa meng-cover semua,’’ katanya, kemarin.
Dikatakan, jika para pengendara sudah tertib berlalu lintas, angka kecelakaan dipastikan akan turun. Menurutnya, 99 persen kecelakaan dimulai dari pelanggaran, sekecil apapun.
Dari catatan Kapolres, selama 2011 terjadi kecelakaan 301 kasus. Dari jumlah tersebut, 23 orang meninggal dunia, 18 luka berat, 572 luka ringan dan kerugian mencapai Rp 319.100.000.
Dikatakan, meskipun angka penilangan tinggi, namun pihaknya tidak mencari-cari kesalahan para pengendara agar bisa ditilang. Paling tidak ada sembilan prioritas yang akan ditilang, yaitu pelanggaran marka, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, kelebihan muatan, melawan arus, berhenti di perempatan, angkutan bergelantungan, memutar arah dan berhenti di jembatan.
‘’Di luar itu penilangan dilakukan kepada pengendara becak motor dan kereta kelinci,’’ imbuhnya.
Sementara itu dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Anton Sidik, mengatakan dalam penegakan hukum di masyarakat terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan. Yaitu peraturan perudang-undangan, aparat dan kultur masyarakat. Ketiganya harus sinergi.‘’Banyaknya angka pelanggaran peraturan lalu lintas disebabkan salah satu dari ketiga komponen tersebut tidak sinergi,’’ katanya.
Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan dinilai sudah cukup, namun dari kultur dan aparat dinilai masih kurang kuat. Kultur masyarakat kebanyakan masih sangat kurang memperhatikan peraturan lalu lintas. Kebiasaan mereka melanggar menurun pada generasi berikutnya.
‘’Dari aparat kadang kurang tegas menindak. Kadang masih memberikan toleran. Harusnya bisa lebih tegas agar pelanggaran berkurang,’’ tegasnya.(H82-17)
#suaramerdeka.com
Similar topics
» Sedimentasi Ancam Lalu Lintas Kapal
» Jalan Ambles Lalu Lintas Macet
» Ramadan, Lalu Lintas Sekitar Pereng Lancar
» Badai Carlos Memperburuk Lalu Lintas Kapal Laut
» Tingkat Konsumtif PNS di Purbalingga Tinggi
» Jalan Ambles Lalu Lintas Macet
» Ramadan, Lalu Lintas Sekitar Pereng Lancar
» Badai Carlos Memperburuk Lalu Lintas Kapal Laut
» Tingkat Konsumtif PNS di Purbalingga Tinggi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|