warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Gadis ABG Dicabuli Enam Pemuda

Go down

Gadis ABG Dicabuli Enam Pemuda Empty Gadis ABG Dicabuli Enam Pemuda

Post  tahenk Tue Sep 18, 2012 10:02 pm

PURBALINGGA – Santi (bukan nama sebenarnya), Gadis kencur berusia 14 tahun dicabuli oleh sejumlah pemuda sejak Juli hingga Agustus 2012. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Purbalingga, Senin (17/9).

Kepada polisi, warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah Purbalingga itu menuturkan, semula diajak jalan-jalan oleh teman-teman yang baru dikenalnya. Belakangan teman-temannya itu justru menciumi dan meremas-remas payudaranya. Kejadian pertama pada bulan Juli sekitar pukul 19.00 di sebuah kebun Jagung di Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon Purbalingga, sekitar tujuh kilometer dari rumah korban. Pada kejadian pertama, pelaku hanya dua orang.

Peristiwa itu berulang kembali pada 9 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 di belakang ricemill di Desa Gambarsari, Kemangkon. Korban yang dibawah ancaman juga tak berkutik melayani para pelaku. Mereka secara bergiliran meremas payudara, menciumi bibir dan memasukan alat kelaminnya. Pada kejadian ini, pelaku seluruhnya empat orang. Dua diantaranya pelaku pertama.

Belum puas, pelaku ternyata membawa temannya dan mencabuli korban pada 30 Agustus 2012 sekitar pukul 19.00 di kebun jati Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon. Korban sempat merahasiakan kejadian yang dialaminya. Tapi akhirnya mengadu kepada orang tua dan saudaranya.

Kapolres Purbalingga AKBP Ferdy Sambo SH SIK MH mengungkapkan, berdasar laporan itu, polisi langsung menangkap para pelaku. "Enam pelaku yang ditangkap yakni Ih (18), warga Kemangkon, An (18) warga Muntang, Kemangkon, Tg (21), Ysp (21), Lut (18), dan Sl (20), keempatnya warga Desa Toyareka, Kemangkon," ujar Sambo, Senin (17/9).

Polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek jeans warna abu-abu dan satu buah kaos lengan pendek warna hitam. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rus)

#krjogja.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik