warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Perangkat Desa 'Nggrumut' Gadis

Go down

Perangkat Desa 'Nggrumut' Gadis Empty Perangkat Desa 'Nggrumut' Gadis

Post  tahenk Tue Oct 16, 2012 7:32 pm

CILACAP – Perangkat Desa (Perdes) Jambusari Kecamatan Jeruklegi, Cilacap berinisial AAD (29), harus berurusan dengan polisi. Perdes yang satu ini dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan perempuan dibawah umur. Yani ELW (16) pelajar SMk yang masih satu kampung.

"Tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan pasal 82 UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Siti Khayati, Senin (25/10).

Kasus tindak pidana pencabulan itu terungkap berawal dari adanya pengakuan korban ELW kepada Suwarni pengelola kantin dimana korban bersekolah, yang menyatakan dirinya telah berhubungan layaknya suami-isteri dengan AAD. Pengakuan korban membuat Suwarni marah, sehingga hal itu dilaporkan kepada orang tua korban.

Suchim ayah korban, sepulang dari merantau ke Jakarta berupaya menanyakan kepada korban tentang hubungannya dengan tersangka AAD. Suchimpun dibuat kaget dan marah ketika mengetahui jika benar anaknya telah tiga kali diajak berhubungan intim oleh tersangka AAD. Sehingga kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Jeruklegi.(Mak)

#KRJOgja.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik