warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Adukan Pembangunan Jalan Nusakambangan

Go down

Adukan Pembangunan Jalan Nusakambangan Empty Adukan Pembangunan Jalan Nusakambangan

Post  tahenk Tue Feb 08, 2011 8:45 pm

RADAR BANYUMAS

PWC Datangi kejaksaan


CILACAP- Sekitar 10 orang yang tergabung dalam Parliament watch Cilacap (PWC) kemarin mendatangi Kejaksan Negeri Cilacap. Mereka mengadukan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Nusakambangan yang dinilanya tidak sesuai bestek.

"Kami menduga pembangunan jalan tersebut syarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan bestek," ujar Ketua PWC Sukirman seusai mengadukan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap Senin siang kemarin.


Mereka diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Guntur Triyono SH. Sekitar dua jam rombongan ini menyampaikan pengaduannya ke kejaksaan. Tidak ada orasi sama sekali. Mereka datang dan langsung mengajukan ijin untuk bertamu.

Dugaan penyimpangan yang diadukan yakni terkait pekerjaan proyek jalan hotmik tahun 2008 sepanjang 14,6 kilometer dengan lebas 4,5 meter. Proyek yang dibiayai APBN ini nilainya sekitar Rp 28 miliar. Proyeknya sendiri berada di pulau Nusakambangan. Jalan ini dikerjakan PT Melista Karya  Cilacap.

Yang diadukan antara lain yakni kontruksi jembatan cor yang dinilai tidak benar sehingga sudah rusak, lapisan pondasi bawah telford menggunakan batu kapur seharusnya menurut bestek menggunakan batu belah.
Mereka juga mengkritisi tentang pengerasan bahu jalan yang diduga tidak ada batunya, selain itu mereka mempertanyakan ketebalan lapisan jalan yang diperkirakan tidak sesuai dengan bestek.

“Kondisi ini yang mngekibatkan jalan cepat rusak. Padahal di Nusakambangan sendiri tidak dilalui kendaraan berat. Yang lewat hanya truk engkel dan kendaraan para pegawai LP,” tandasnya.

Ternyata dalam laporan yang disampaikan ke kejaksaan mereka juga sudah menyampaikan hasil uji laboratorium terkait dengan keausan yang bedara di bawah standar. Selein itu mereka juga merujuk pada aturan tentang Nusakambangan sebagai pulau tertutup sehingga menggunakan terumbu karang harus ada izinnya. “Kami minta ini segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Guntur ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti kabar tersebut. Diantaranya kejaksaan sudah membentuk tim yang beranggotakan tujuh orang jaksa yang diketuai Kasi Intel Kejaksaan Cilacap sejak Januari lalu.

“Kita sudah melakukan pengumpulan data dan informasi dengan cara meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini akan bergulir terus,” ujar Guntur kepada Radarmas kemarin.

Bahkan minggu depan, terangnya, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan informasi dari para panitia lelang. “Sekarang masih dalam taraf pengumpulan data dan informasi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” terang dia.

Sejumlah instansi yang sudah dimintai keterangan yakni Bina Marga kabupaten dan juga provinsi. Selain itu, kejaksaan juga sudah melakukan wawancara dengan anggota komisi C DPRD Cilacap terkait dengan laporan tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Melista Karya Hj Siti Fatimah pada kesempatan terpisah menyebutkan, jika pekerjaannya sudah diperiksa oleh pihak terkait dan tidak ada persoalan sama sekali. Bahkan pihaknya juga sudah mendokumentasikan semuanya dengan baik.

“Pihak-pihak berwenang sudah melakukan pemeriksaan atas pekerjaan itu. Mereka menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada temuan sama sekali,” ujarnya. (amu
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik