MESKI UNSOED KEBERATAN ; Pembangunan City Walk Jalan Terus
Halaman 1 dari 1
MESKI UNSOED KEBERATAN ; Pembangunan City Walk Jalan Terus
PURWOKERTO (KR) - Proyek pembangunan Purwokerto City Walk (PWC) di Jalan HR Boenyamin atau depan kantor pusat administrasi Unsoed Purwokerto, terus akan berjalan. Lantaran secara hukum tidak menyalahi aturan. Apalagi, semua perizinan pembangunan PWC tersebut sudah dikeluarkan oleh Pemkab Banyumas.
“Jadi sudah tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Humas PT Selindo selaku investor PWC Nugroho Dwi Sasongko, saat dihubungi KR, Selasa (13/5) di kantornya. Dijelaskan, beberapa persyaratan atau perizinan yang dikeluarkan Pemkab Banyumas sudah terpenuhi seperti izin lokasi diperoleh 17 April 2007, izin prinsip keluar 18 April 2006. Kemudian izin kelayakan lingkungan hidup 18 April 2007, izin penggunaan tanah negara 16 Maret 2007 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5 November 2007.
Terkait dengan sudah terpenuhinya perizinan dari Pemkab Banyumas, maka proyek PCW seluas 3,5 hektar dengan investasi Rp 5 miliar yang rencananya akan dijadikan kawasan toko dua lantai 120, kios dan taman rekreasi dan penampungan pedagang kaki lima tetap akan diteruskan. Proyek PCW yang sudah berjalan 15 %, sempat dipermasalahkan oleh pihak Unsoed Purwokerto yang merasa keberatan dengan pembangunan PCW tersebut. Pembantu Rektor I Unsoed Nurul Anwar, saat ditemui wartawan, mengatakan surat keberatan Unsoed sudah disampaikan ke bupati dan DPRD Banyumas.
Secara terpisah Asisten Perekonomian Pembangunan (Asekbang) Pemkab Banyumas Ir Didi Rudwiyanto SH MSi, menjelaskan pembangunan PCW sudah sesuai prosedur dan aturan. Namun jika ada yang keberatan pihaknya siap untuk mempertemukan pihak investor dengan yang keberatan, terkait dengan yang dipermasalahkan. (Dri)-c
“Jadi sudah tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Humas PT Selindo selaku investor PWC Nugroho Dwi Sasongko, saat dihubungi KR, Selasa (13/5) di kantornya. Dijelaskan, beberapa persyaratan atau perizinan yang dikeluarkan Pemkab Banyumas sudah terpenuhi seperti izin lokasi diperoleh 17 April 2007, izin prinsip keluar 18 April 2006. Kemudian izin kelayakan lingkungan hidup 18 April 2007, izin penggunaan tanah negara 16 Maret 2007 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5 November 2007.
Terkait dengan sudah terpenuhinya perizinan dari Pemkab Banyumas, maka proyek PCW seluas 3,5 hektar dengan investasi Rp 5 miliar yang rencananya akan dijadikan kawasan toko dua lantai 120, kios dan taman rekreasi dan penampungan pedagang kaki lima tetap akan diteruskan. Proyek PCW yang sudah berjalan 15 %, sempat dipermasalahkan oleh pihak Unsoed Purwokerto yang merasa keberatan dengan pembangunan PCW tersebut. Pembantu Rektor I Unsoed Nurul Anwar, saat ditemui wartawan, mengatakan surat keberatan Unsoed sudah disampaikan ke bupati dan DPRD Banyumas.
Secara terpisah Asisten Perekonomian Pembangunan (Asekbang) Pemkab Banyumas Ir Didi Rudwiyanto SH MSi, menjelaskan pembangunan PCW sudah sesuai prosedur dan aturan. Namun jika ada yang keberatan pihaknya siap untuk mempertemukan pihak investor dengan yang keberatan, terkait dengan yang dipermasalahkan. (Dri)-c
Similar topics
» Adukan Pembangunan Jalan Nusakambangan
» Jelang Mudik, Perbaikan Jalan Terus Dilakukan
» Bupati: Penertiban Pasar Wage Jalan Terus
» Penataan Alun-alun Jalan Terus
» Episode Terbaru Acara 'Coboy Junior' Akan Jalan-Jalan ke Purwokerto
» Jelang Mudik, Perbaikan Jalan Terus Dilakukan
» Bupati: Penertiban Pasar Wage Jalan Terus
» Penataan Alun-alun Jalan Terus
» Episode Terbaru Acara 'Coboy Junior' Akan Jalan-Jalan ke Purwokerto
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|