Kades di Purwokerto Minimal Berijazah SMA
Halaman 1 dari 1
Kades di Purwokerto Minimal Berijazah SMA
PURWOKERTO - Pembahasan Raperda Banyumas terkait Kades dengan mensyaratkan minimnal calon kades berijazah SMA/Sederajat yang diperkirakan bakal berlangsung alot, ternyata tidak. Sebab saat eksekutif maupun legislatif membahas bersama dalam Sidang Paripurna, Kamis (1/12), sebagian besar fraksi tidak memasalahkan syarat minimal SMA untuk ijazah yang dimiliki calon kades.
"Pembahasan Raperda yang kami ajukan (soal Kades dan perangkat desa, red) ternyata tidak alot seperti prediksi sebelumnya. Dengan begitu saat raperda menjadi perda nanti bakal tidak mengalami perbuahan berarti," kata Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, melalui Kasubbag Pemerintahan Desa, Wahyu A Febrianto, Kamis (1/12).Dia mengatakan, perbuahan-perubahan yang terjadi usai pandangan fraksi, lebih bersifat teknis. Sementara perubahan substansif, tidak terlalu banyak.
Disebutkan, terkait syarat lulusan SMA untuk calon kades sebenarnya diawali adanya aturan yang mengharuskan seluruh perangkat desa yang ada minimal berijazah SMA/Yang Sederajat juga. "Mosok untuk jadi sekdes, kaur, kadus saja minimal SMA/Sederajat, lha..jadi kades kok boleh berijazah SMP. Ini namanya tidak ada peningkatan mutu intelektualitas calon kades" kata Wahyu A Febrianto.
Dengan menggunakan logika seperti itu, maka kata Wahyu, sikap dewan yang semula diduga bakal memprotes keras, ternyata justru menjadi lunak. Wahyu mengakui, sesuai UU No 72 tahun 1999 memang hanya mensyaratkan ijazah SMP bagi calon kades yang ingin mendaftar untuk pemilihan kades.
"Meski raperda seperti bertentangan dengan UU, tetapi merunut aturan untuk perangkat desa lainnya yang mensyaratkan minimal berijazah SMA/Sederajat, maka kektika hal itu diterapkan pula untuk calon kades, menjajdi ideal" ungkap Wahyu A Febrianto.
Dengan begitu, kata Wahyu, bagi para calon kades yangh masih berijazah SMP/Sederajat diminta untuk segera studi/belajar lagi untuk bisa meraih ijazah SMA/Sederajat, jika memang ingin lolos dalam seleksi calon kades. (Ero)
sumber: krjogja.com
"Pembahasan Raperda yang kami ajukan (soal Kades dan perangkat desa, red) ternyata tidak alot seperti prediksi sebelumnya. Dengan begitu saat raperda menjadi perda nanti bakal tidak mengalami perbuahan berarti," kata Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, melalui Kasubbag Pemerintahan Desa, Wahyu A Febrianto, Kamis (1/12).Dia mengatakan, perbuahan-perubahan yang terjadi usai pandangan fraksi, lebih bersifat teknis. Sementara perubahan substansif, tidak terlalu banyak.
Disebutkan, terkait syarat lulusan SMA untuk calon kades sebenarnya diawali adanya aturan yang mengharuskan seluruh perangkat desa yang ada minimal berijazah SMA/Yang Sederajat juga. "Mosok untuk jadi sekdes, kaur, kadus saja minimal SMA/Sederajat, lha..jadi kades kok boleh berijazah SMP. Ini namanya tidak ada peningkatan mutu intelektualitas calon kades" kata Wahyu A Febrianto.
Dengan menggunakan logika seperti itu, maka kata Wahyu, sikap dewan yang semula diduga bakal memprotes keras, ternyata justru menjadi lunak. Wahyu mengakui, sesuai UU No 72 tahun 1999 memang hanya mensyaratkan ijazah SMP bagi calon kades yang ingin mendaftar untuk pemilihan kades.
"Meski raperda seperti bertentangan dengan UU, tetapi merunut aturan untuk perangkat desa lainnya yang mensyaratkan minimal berijazah SMA/Sederajat, maka kektika hal itu diterapkan pula untuk calon kades, menjajdi ideal" ungkap Wahyu A Febrianto.
Dengan begitu, kata Wahyu, bagi para calon kades yangh masih berijazah SMP/Sederajat diminta untuk segera studi/belajar lagi untuk bisa meraih ijazah SMA/Sederajat, jika memang ingin lolos dalam seleksi calon kades. (Ero)
sumber: krjogja.com
Similar topics
» Kades minimal berijazah SMA/sederajat
» HPP Gabah Minimal Naik 20 %
» Bupati Lantik 5 Kades Sekaligus
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
» HPP Gabah Minimal Naik 20 %
» Bupati Lantik 5 Kades Sekaligus
» Minat IRT Menjadi Kades di Purbalingga Tinggi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|