warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Tanah Pemkab Beralih Jadi Milik Perorangan

Go down

Tanah Pemkab Beralih Jadi Milik Perorangan Empty Tanah Pemkab Beralih Jadi Milik Perorangan

Post  tahenk Fri Jul 27, 2012 12:42 am

PURWOKERTO- Belasan orang warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, selaku pemilik lahan Gunung Tugel mendatangi Kantor Kejari Purwokerto, kemarin.

Mereka menyatakan mendukung langkah Kejari yang mengusut permasalahan tanah proyek Gunung Tugel. Tanah itu hasil penyerahan warga ke Pemkab yang belakangan diketahui telah berubah menjadi milik perorangan.

Massa datang pukul 9.30 menggunakan truk. Begitu sampai di Kejari langsung menggelar orasi di depan pintu gerbang. Aksi tersebut dikawal petugas kepolisian.

Tak lama setelah berorasi, perwakilan warga diterima Kajari R Dita Prawitaningsih SH MH bersama Kasi Intelejen Sunarwan SH MHum.

Korlap aksi, Muslikun, menyampaikan selama hampir 38 tahun sejak tahun 1974 warga diombang-ambingkan dengan status tanah yang diserahkan ke Pemkab untuk proyek penghijauan. Dalam proyek penghijauan itu sempat ditanami cengkeh sampai panen dua kali.

‘’Kita selama ini diombang-ambingkan sebenarnya siapa yang menjual dan membeli, setelah belakangan diketahui tanah tersebut sudah bersetifikat atas nama perorangan,’’ katanya.

11 Hektare

Samsi, eks pemilik tanah menyampaikan warga baru tahu kalau tanah seluas 11 hektare telah berubah menjadi sertifikat perorangan sejak tahun 2011, saat ada rencana pembangunan jaringan PDAM.

‘’Kalau tanah itu menjadi milik perorangan, warga tidak membolehkan dan kami minta dikembalikan. Makanya kami minta agar kasus ini diusut tuntas, siapa pelaku yang menjual,’’ katanya.

Sejumlah poster yang dibawa pendemo juga bertuliskan kecaman dan tuntutan seperti ‘’Seret Mafia Tanah Gunung Tugel’’, ‘’Tanah Mungmungan Malah Dilomboni’’ serta ‘’Warga Pertanyakan Siapa yang Menjual Tanah Gunung Tugel’’.

Dalam pernyataan sikapnya, warga juga menegaskan sempat mengalami penekanan saat pelepasan dulu. Kemudian jika Pemkab tidak memiliki bukti atas aset kepemilikan tanah tersebut, maka hak atas pelepasan oleh warga akan dicabut. Warga juga mengancam kalau kasus tersebut tidak diselesaikan tuntas, mereka akan kembali mendatangi Kejari.

Saat berdialog, Kajari menyatakan berterima kasih atas dukungan warga. Menurutnya, permasalahan tersebut sedang didalami sehingga perlu didukung data dan kesaksian. ‘’Kita akan selesaikan perkara ini dan tidak akan diam. Makanya mohon dibantu kalau kita butuhkan,’’ kata Kajari.

Sunarwan menambahkan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini sudah 23 saksi dimintai keterangan, sedangkan untuk pemilik sertifikat Eko Cipta Pratomo, katanya sudah dilayangkan surat panggilan.

‘’Surat panggilan sudah kita layangkan via pos karena alamatnya di Semarang, namun suratnya kembali karena keterangan dari pihak pos, sudah pindah alamat. Akan kita telusuri lagi,’’ kata Sunarwan.

Setelah diberi penjelasan, warga bisa memahami dan membubarkan diri. Mereka meneruskan pengaduan ke Komisi A DPRD dan diterima di ruang paripurna oleh Lulin Wisnu Marjoko dan Sardi Susanto.(G22-17)

#suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik