warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pemkab Purbalingga Kesulitan Tempatkan PNS Jadi Sekdes

Go down

Pemkab Purbalingga Kesulitan Tempatkan PNS Jadi Sekdes Empty Pemkab Purbalingga Kesulitan Tempatkan PNS Jadi Sekdes

Post  tahenk Sat Jul 17, 2010 10:17 pm

Banyumasnews.com

PURBALINGGA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga berusaha mendorong PNS agar bersedia menjadi Sekretaris Desa (Sekdes). Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Subeno MM bahkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4367 tentang Pengisian Sekdes dari PNS. SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu meminta agar memotivasi stafnya agar bersedia dipromosikan menjadi sekdes.

“Pimpinan SKPD terutama yang telah mendapatkan tambahan personel dari CPNS 2009 diminta menginformasikan kekosongan sekdes. Kemudian menginventarisir dan memfasilitasi PNS yang berminat menjadi sekdes,” tutur Sekda Subeno, Kamis (15/7).

Diungkapkan Subeno, saat ini terdapat 53 desa yang tidak memiliki sekdes definitif. Kekosongan sekdes itu tentu berdampak pada penyelenggaraan pemerintah yang tidak optimal. Disamping pelayanan terhadap masyarakat juga terganggu.

Kebijakan pemerintah mengangkat PNS aktif menjadi sekdes terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Pasal 25 ayat (1) huruf f mensyaratkan sekdes PNS tersebut bersedia tinggal di desa yang bersangkutan. Syarat ini paling sulit dipenuhi. Walhasil, untuk mengangkat delapan PNS yang bersedia menjadi sekdes, pemkab terpaksa melanggar PP tersebut.

Jabatan sekdes juga tidak menarik minat PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga. Berbagai alasan dikemukakan. Meliputi volume pekerjaan yang disebut-sebut nyaris 24 jam sehari, hingga jabatan yang tidak bergengsi.

Kabid Diklat dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga, Edhy Suryono S.Sos mengaku pihaknya kesulitan mengisi lowongan sekdes tersebut. Selain terganjal peraturan pemerintah yang mensyaratkan sekdes PNS berdomisili di desa yang bersangkutan, minat PNS yang rendah juga semakin menyulitkan.

”Soal regulasi, kami terpaksa melanggar PP 72 Tahun 2005 itu. Apa boleh buat. Tapi soal minat PNS, kami berusaha untuk tidak memaksakan,” ujar Edhy. (BNC/cie)
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik