Penolakan Pabrik Wig dan Jamu Tradisional
Halaman 1 dari 1
Penolakan Pabrik Wig dan Jamu Tradisional
Investor Penuhi Tuntutan Warga
PURWOKERTO - Pembangunan pabrik wig dan jamu tradisional di Jl S Parman, Purwokerto oleh PT Cosmolab Prima yang semula dihentikan karena diprotes warga, kini dimulai lagi.
Warga RW III Purwokerto Kulon telah mengakhiri protes, setelah ada kesepakatan antara tokoh masyarakat dengan pemilik pabrik. Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas Ir Eko Prijanto MT mengatakan, kemarin pertemuan di rumah Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein itu diakhiri dengan penandatangan kesanggupan Ibnu Sudjono, selaku investor atas semua tuntutan warga.
Eko menjelaskan, pertemuan itu merupakan upaya Pemkab untuk mengatasi permasalahan penolakan warga Kelurahan Purwokerto Kulon terhadap rencana pendirian Pabrik yang terjadi sejak awal September.
“Diharapkan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, masing-masing pihak tidak lagi ada permasalahan. Keduabelah pihak juga wajib untuk mentaati persetujuan yang telah mereka tandatangani sendiri,” ujarnya.
Dalam kesepakatan itu terdapat empat tuntutan warga yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, terkait rencana pendirian pabrik. Antara lain tentang persoalan selokan, dampak lingkungan, kontribusi terhadap RW dan penyerapan tenaga kerja dari warga setempat.
Tembok Kuburan
Masalah selokan, pihak pengusaha sanggup menjaga kelancaran normalisasi saluran irigasi lama ke selatan minimal sama dengan penampang basah saluran irigasi yang ada di sekitarnya.
Selain itu pondasi tembok kuburan juga diperbaiki dengan menambah pasangan batu kali supaya aman dari kemungkinan longsor. Pihak pengusaha sanggup memperbaiki UKL UPL sesuai rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup, tidak membuat sumur dalam yang baru dan membuat kolam resapan sebanyak 2 buah.
Investor menyanggupi untuk membayar kontribusi senilai Rp 100 ribu per bulan kepada RW2 dan RW 3 Kelurahan Purwokerto Kulon. Sedangkan dalam poin terakhir pihak pengusaha harus menyediakan tenaga Kerja yang diisi warga setempat dengan posisi cleaning service, Satpam dan tenaga produksi.
Ibnu Sujono, ketika dihubungi Jumat tidak bersedia menjelaskan, bagaimana dengan realisasi perjanjian itu. Dia malah bercerita bahwa rakyat Banyumas membutuhkan pabrik agar bisa bekerja.’’Saya tidak mau menanggapi,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan tokoh warga RW III Purwokerto Kulon, Emanuel Menggana dan Antonius Sudibyo memprotes pendirian pabrik wig di Jl S Parman. Alasannya karena menutup saluran irigasi, dan lokasi itu bukan untuk pabrik, tapi untuk jasa dan perkantoran. Mereka menuntut agar pabrik itu relokasi ke tempat lain. (in-29).
PURWOKERTO - Pembangunan pabrik wig dan jamu tradisional di Jl S Parman, Purwokerto oleh PT Cosmolab Prima yang semula dihentikan karena diprotes warga, kini dimulai lagi.
Warga RW III Purwokerto Kulon telah mengakhiri protes, setelah ada kesepakatan antara tokoh masyarakat dengan pemilik pabrik. Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas Ir Eko Prijanto MT mengatakan, kemarin pertemuan di rumah Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein itu diakhiri dengan penandatangan kesanggupan Ibnu Sudjono, selaku investor atas semua tuntutan warga.
Eko menjelaskan, pertemuan itu merupakan upaya Pemkab untuk mengatasi permasalahan penolakan warga Kelurahan Purwokerto Kulon terhadap rencana pendirian Pabrik yang terjadi sejak awal September.
“Diharapkan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, masing-masing pihak tidak lagi ada permasalahan. Keduabelah pihak juga wajib untuk mentaati persetujuan yang telah mereka tandatangani sendiri,” ujarnya.
Dalam kesepakatan itu terdapat empat tuntutan warga yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, terkait rencana pendirian pabrik. Antara lain tentang persoalan selokan, dampak lingkungan, kontribusi terhadap RW dan penyerapan tenaga kerja dari warga setempat.
Tembok Kuburan
Masalah selokan, pihak pengusaha sanggup menjaga kelancaran normalisasi saluran irigasi lama ke selatan minimal sama dengan penampang basah saluran irigasi yang ada di sekitarnya.
Selain itu pondasi tembok kuburan juga diperbaiki dengan menambah pasangan batu kali supaya aman dari kemungkinan longsor. Pihak pengusaha sanggup memperbaiki UKL UPL sesuai rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup, tidak membuat sumur dalam yang baru dan membuat kolam resapan sebanyak 2 buah.
Investor menyanggupi untuk membayar kontribusi senilai Rp 100 ribu per bulan kepada RW2 dan RW 3 Kelurahan Purwokerto Kulon. Sedangkan dalam poin terakhir pihak pengusaha harus menyediakan tenaga Kerja yang diisi warga setempat dengan posisi cleaning service, Satpam dan tenaga produksi.
Ibnu Sujono, ketika dihubungi Jumat tidak bersedia menjelaskan, bagaimana dengan realisasi perjanjian itu. Dia malah bercerita bahwa rakyat Banyumas membutuhkan pabrik agar bisa bekerja.’’Saya tidak mau menanggapi,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan tokoh warga RW III Purwokerto Kulon, Emanuel Menggana dan Antonius Sudibyo memprotes pendirian pabrik wig di Jl S Parman. Alasannya karena menutup saluran irigasi, dan lokasi itu bukan untuk pabrik, tapi untuk jasa dan perkantoran. Mereka menuntut agar pabrik itu relokasi ke tempat lain. (in-29).
Similar topics
» Komunitas Jamu Deklarasikan Dua Nama
» Jamu PERSIKA, PERSIBANGGA tanpa Hari Nur
» HTI Bagikan Selebaran Tolak Penolakan Penaikan Harga BBM
» Ribuan Massa PDI Purbalingga Ikut Aksi Penolakan Kenaikan BBM
» Warisan Permainan Tradisional Banyumas
» Jamu PERSIKA, PERSIBANGGA tanpa Hari Nur
» HTI Bagikan Selebaran Tolak Penolakan Penaikan Harga BBM
» Ribuan Massa PDI Purbalingga Ikut Aksi Penolakan Kenaikan BBM
» Warisan Permainan Tradisional Banyumas
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|