warga purbalanjar
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Buang Sampah di Sungai Bisa Dijerat Undang-undang

Go down

Buang Sampah di Sungai Bisa Dijerat Undang-undang Empty Buang Sampah di Sungai Bisa Dijerat Undang-undang

Post  tahenk Sun Dec 04, 2011 10:31 pm

PURWOKERTO - Praktik membuang sampah di sungai bisa dijerat UU, jika aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas, Arif Sukmo Buwono, kemarin.

Praktik membuang sampah ke sungai yang seolah merupakan hal sepele bisa dikategorikan melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Terlebih jika sampah yang dibuang tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), maka sudah bisa dipastikan orang yang melakukan praktik tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ''Bahan B3 merupakan bahan yang mudah meledak, mudah terbakar, serta bersifat karsinogenik. Bahan itu yang kerap ditemui di masyarakat umumnya seperti minyak pelumas bekas,'' kata dia.

Dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya diberitakan, terkait banjir yang kerap terjadi, warga RW 3 Kelurahan Kranji menduga banyaknya aktivitas membuang sampah di sungai menjadi salah satu penyebab semakin parah banjir di wilayah itu. (K17-17)


sumber: suaramerdeka.com
tahenk
tahenk

Jumlah posting : 2009
Join date : 27.01.08
Lokasi : Jakarta Selatan

http://tahenk.multiply.com/

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik